Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 03-06-2014 — Upload : 09-12-2014
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 461/PID.B / 2014 / PN.JKT.UT
Tanggal 3 Juni 2014 — AGUNG MAULANA PUTRA bin DIDI AIBINUR MAULANA
246
  • M E N G A D I L I - Menyatakan terdakwa AGUNG MAULANA PUTRA bin DIDI AIBINUR MAULANA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Pencurian dengan Kekerasan ;- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun ;- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; - Membebankan kepada
    AGUNG MAULANA PUTRA bin DIDI AIBINUR MAULANA
    bulan penjara, dipotong masa penahanan sementara dengan perintah agar Terdakwatetap ditahan ;e Membebankan terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000, (lima riburupiah) ;Telah mendengar permohonan terdakwa tersebut dipersidangan yang pada pokoknyaadalah terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginyalagi ;Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagaiberikut :DAKWAAN :Primair : Bahwa Terdakwa AGUNG MAULANA PUTRA bin DIDI AIBINUR
    PerbuatanTerdakwadan temanteman terdakwa yang belum tertangkap tersebut,memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke 2SUBSIDIAIR :Bahwa Terdakwa AGUNG MAULANA PUTRA bin DIDI AIBINUR MAULANAbersama dengan temantemannya yaitu ARIEF PRASETYO als. ABLEH bin DJOKOPRAYITNO (berkas terpisah), EWIN ABOK, FAJAR als.
    JONIH dan saksiMUHAMMAD SISKA yang merupakan anggota dari Polrest Pelabuhan Tanjung Priok padahari Minggu tanggal 09 Februari 2014 sekira pukul 17.00 Wib di depan pintu keluar JICT IPelabuhan Tanjung Priok setelah sekian lama Terdakwa melarikan diri setelah kejadian.w PerbuatanTerdakwaAGUNG MAULANA PUTRA dan temantemanterdakwatertangkap tersebut, memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 363 ayat (1) ke4 KUHP.LEBIH SUBSIDIAIR:Bahwa Terdakwa AGUNG MAULANA PUTRA bin DIDI AIBINUR