Ditemukan 1 data
1.RAHMAN SANDY ELA SABTU, SH
2.SUGANDY PUTRA MOKOAGOW, SH
Terdakwa:
NURCHALIS MALAKA Alias AITANG Alias AIBOM
38 — 8
M E N G A D I L I
- Menyatakan NURCHALIS MALAKA alias AITANG alias AIBOM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengrusakan Barang sebagaimana Dakawaan Ke-Dua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Penuntut Umum:
1.RAHMAN SANDY ELA SABTU, SH
2.SUGANDY PUTRA MOKOAGOW, SH
Terdakwa:
NURCHALIS MALAKA Alias AITANG Alias AIBOM