Ditemukan 1 data
22 — 1
Menyatakan perkawinan yang dilakukan antara Penggugat FOENG AIHUNG dan Tergugat GUNTUR DAMINTRIAS berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Kedua tertanggal 02 Maret 2015 Nomor : 3578-KW-14072011-0014, Putus karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya ; 4.
FOENG AIHUNGmelawan GUNTUR DAMINTRIAS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Surabaya, yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata padatingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara gugatanantara :FOENG AIHUNG , wanita, agama Kristen, Warganegara Indnesia,pekerjaan ibu rumah tangga ,beralamat di Jl.Kupang Segunting Gg.5 No.16 Surabaya, yang dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum(domisili) ditempat kuasa hukumunya BUDI SAMPURNO.SH.ROCKY FIRMANSYAH.SH.