Ditemukan 1 data
62 — 1
MENGADILI:
- Menyatakan Anak FARKHAN AINURROKHMAN Alias AAN Bin TUMARLAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi
standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana bersyarat terhadap Anak FARKHAN AINURROKHMAN Alias AAN Bin TUMARLAN berupa Pelayanan Masyarakat di kantor Desa Sidorejo Kabupaten Magelang selama 40 (empat puluh) jam;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) botol yang masing-masing berisi 1.000 butir pil warna putih berlogo Y dengan total 3.000 butir dalam kemasan
- 1(satu ) buah Hp merk OPPO warna hitam
Dirampas untuk Negara
- 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam nopol : AA 3499 LT
Dikembalikan kepada ANAK FARKHAN AINURROKHMAN Alias AAN Bin TUMARLAN
4. Membebani untuk Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).