Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-03-2020 — Putus : 18-05-2020 — Upload : 02-06-2020
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN Mkd
Tanggal 18 Mei 2020 — Terdakwa
621
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Anak FARKHAN AINURROKHMAN Alias AAN Bin TUMARLAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi
    standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan Pidana bersyarat terhadap Anak FARKHAN AINURROKHMAN Alias AAN Bin TUMARLAN berupa Pelayanan Masyarakat di kantor Desa Sidorejo Kabupaten Magelang selama 40 (empat puluh) jam;
  • Menyatakan barang bukti berupa :
    • 3 (tiga) botol yang masing-masing berisi 1.000 butir pil warna putih berlogo Y dengan total 3.000 butir dalam kemasan

      • 1(satu ) buah Hp merk OPPO warna hitam

      Dirampas untuk Negara

      • 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam nopol : AA 3499 LT

      Dikembalikan kepada ANAK FARKHAN AINURROKHMAN Alias AAN Bin TUMARLAN

      4. Membebani untuk Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).