Ditemukan 1 data
18 — 4
Menetapkan sah pernikahan Pemohon I (DEDI bin SARU) dengan Pemohon II (AIPONI binti DANAS) yang dilaksanakan pada tanggal 13 Desember 2007, di Koto Sapan, Jorong Kajai, Nagari Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman;3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I dan Pemohon II sebesar Rp. 211.000,- (Dua ratus sebelas ribu rupiah).
PA.LbsBISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Lubuk Sikaping yang memeriksa dan mengadili Perkaratertentu pada tingkat pertama dalam persidangan majelis, telah menjatuhkanpenetapan sebagai berikut dalam perkara permohonan Isbath Nikah yang diajukanoleh:DEDI bin SARU, umur 29 tahun, agama Islam, Pendidikan terakhir SD,pekerjaan tani, tempat tinggal di Koto Sapan, Jorong Kajai, Nagari LadangPanjang, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, sebagaiPemohon I;AIPONI
Majelsi Hakim Pengadilan Agama Lubuk Sikaping untuk dapatmengadakan sidang dengan menjatuhkan penetapan sebagai berikut :Primer :1 Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II.2 Menetapkan sah pernikahan Pemohon I (DEDI bin SARU) dengan PemohonII (AIPONI binti DANAS) yang dilaksanakan pada tanggal 13Desember 2007, di Koto Sapan, Jorong Kajai, Nagari Ladang Panjang,Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman;3 Biaya perkara menurut hukum.SUBSIDAIR : Atau sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, mohon
permohonan Pemohon I dan Pemohon II dapatdikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 ayat 1 Nomor 50 tahun 2009tentang Perubahan kedua atas Undangundang Nomor 7 tahun 1989 tentangPeradilan Agama, maka semua biaya penetapan ini dibebankan kepada Pemohon Idan Pemohon IT;Mengingat segala ketentuan perundangundangan serta hukum Islam yangberkaitan dengan perkara ini ;MENETAPKAN1 Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ;2 Menetapkan sah pernikahan Pemohon I (DEDI bin SARU) dengan PemohonII (AIPONI