Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-07-2019 — Putus : 31-07-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan PN BATAM Nomor 951/Pdt.P/2019/PN Btm
Tanggal 31 Juli 2019 — Pemohon:
DONNA NAFSIN ELY
2218
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
    2. Menetapkan bahwa nama anak - anak Pemohon yang benar adalah
    • Muhammad Messiko Armando
    • Aishagina Amanda;
    1. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam, untuk selanjutnya agar mencatatkan pergantian nama anak
    Menetapkan bahwa nama anak anak Pemohon yang benar adalah Muhammad Messiko Armando Aishagina Amanda;3.