Ditemukan 2 data
Terbanding/Penggugat : Adrianto bin Tasar
132 — 80
Dalam Pokok Perkara
- Menolak gugatan Penggugat
Dalam Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi (Irdaneli binti Rasyid) sebagai pemegang hak asuh (Hadhanah) bernama Kaysa Anshalina binti Adrianto, perempuan, lahir 07 Oktober 2017, dengan memberi kesempatan kepada Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk
Menetapkan anak yang bernama Kaysa Anshalina binti Adrianto,lahir pada tanggal 07 Oktober 2017 berada di bawah hadhanah Penggugat;3.
Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan anak bernamaKaysa Anshalina binti Adrianto, lahir pada tanggal 07 Oktober 2017 kepadaPenggugat secara sukarela;Dalam Rekonvensi: Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;Dalam konvensi dan rekonvensi: Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp676.000,00 (enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).Halaman 2 dari 13 halaman putusan perkara Nomor 14/Pat.G/2020/PTA.PdgMembaca akta permohonan banding yang dibuat oleh PaniteraPengadilan
binti Adrianto, perempuan yang masih berumur 2(dua) tahun lebih yang sekarang berada dibawah asuhan neneknya atau ibudari ibu anak tersebut karena ibunya telah meninggal dunia denganpertimbangan sebagaimana tersebut di bawah ini;Menimbang, bahwa hak pemeliharaan anak menurut ketentuan hukumIslam dan kitabkitab figin yang ada sudah dituangkan dalam Kompilasi HukumIslam, bahwa anak yang belum mumayyiz apabila iobu kandungnya meninggaldunia seperti Kaisa Anshalina binti Adrianto sekarang dipelihara
oleh ibu dariibunya (nenek dari pihak ibu) sebagaimana diatur dalam pasal 156 huruf (a)yang berbunyi (a) anak yang belum mumayyiz berhak mendapatkan hadhanahdari ibunya, kecuali ibunya telah meninggal dunia, maka kedudukannyadigantikan oleh wanitawanita dalam garis lurus ke atas dari ibu, baru ayah,maka apa yang terjadi pada anak Kaysa Anshalina binti Adrianto sekarangsetelah ibunya meninggal dunia dipelihara olen nenek kandungnya atau ibu dariibu, Sudah sesuai dengan ketentuan dalam Hukum Islam
Menetapkan Penggugat Rekonvensi (Irdaneli binti Rasyid) sebagaipemegang hak asuh (Hadhanah) bernama Kaysa Anshalina binti Adrianto,perempuan, lahir 07 Oktober 2017, dengan memberi kesempatan kepadaTergugat Rekonvensi/Terbanding untuk menjumpai anaknya atau membawauntuk menginap satu malam sebagaimana sebelum terjadinya perkara ini;3.
66 — 27
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menetapkananak yang bernamaKaysa Anshalina binti Adrianto, lahir pada tanggal 07 Oktober 2017berada di bawah hadhanah Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan anak bernama Kaysa Anshalina binti Adrianto, lahir