Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-01-2014 — Putus : 06-02-2014 — Upload : 09-03-2015
Putusan PN PATI Nomor 3 / Pdt.P. / 2014 / PN.Pti.
Tanggal 6 Februari 2014 — MASKAN dan DARUWATI;
373
  • Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan para pemohon bernama MASKAN dan DARUWATI secara adat pada tanggal 20 April 2012 terhadap seorang anak perempuan bernama AISHWARA MAHENDRA lahir di Rembang pada tanggal 20 April 2011 anak ke 3 (tiga) dari pasangan suami istri bernama Marhendro dengan Indrawati;3.
    Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rembang untuk mencatatkan kedalam regester kependudukan yang sedang berjalan dan selanjutnya memberikan catatan pinggir pada register Akte Kelahiran dan pada Kutipan Akte Kelahiran No.2524 / 2011 tanggal 06 Mei 2011 atas nama : AISHWARA MAHENDRA ;4. Membebankan biaya perkara yang timbul dari permohonan ini kepada para pemohon sebesar Rp171.000,-(seratus tujuh puluh satu ribu rupiah)
    Bahwa pada tanggal 20 April 2012 Para Pemohon telah mengangkatseorang anak perempuan yang bernama AISHWARA MAHENDRA,lah di Rembang, pada tanggal 20 April 2011, anak ke 3 (tiga) daripasangan suami istri bernama MARHENDRO dengan INDRAWATI ;4. Bahwa Pengangkatan anak tersebut telah dilakukan secara adatdengan mengadakan acara selamatan / bancakan yang dihadiri olehkerabat dan tetangga / masyarakat sekitar ;5.
    Bahwa sejak saat itu pula anak tersebut (AISHWARA MAHENDRA)telah diasuh dan dirawat layaknya anak kandung sendiri ;6. Bahwa tujuan dari pengangkatan anak oleh Para Pemohon tersebutkarena para pemohon sangat menginginkan mempunyai keturunan danmenurut kepercayaan para pemohon sebagai pancingan denganharapan para pemohon dapat dikaruniai keturunan, dan yang lebihpenting adalah agar sianak kehidupannya akan lebih baik sertadiharapkan bisa merawat Para Pemohon dihari tua ;7.
    Menyatakan syah pengangkatan anak yang dilakukan oleh ParaPemohon yang bernama MASKAN dan DARUWATI secara adatpada tanggal 20 April 2012 terhadap seorang anak perempuanbernama AISHWARA MAHENDRA, lahir di Rembang, pada tanggal20 April 2011 , anak ke 3 (tiga) dari pasangan suami istri bernamaMARHENDRO dengan INDRAWATI;3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan CatatanSipil Kab.
    Rembang segera setelah diperlihatkan penetapan yang telahmempunyai kekuatan hukum tetap, untuk segera mencatatkan kedalam register kependudukan yang sedang berjalan dan selanjutnyamemberikan catatan pinggir pada register Akte Kelahiran dan padaKutipan Akte Kelahiran No.2524 / 2011 tanggal 06 Mei 2012 atasnama AISHWARA MAHENDRA;4.
    Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan para pemohon bernamaMASKAN dan DARUWATI secara adat pada tanggal 20 April 2012 terhadapseorang anak perempuan bernama AISHWARA MAHENDRA lahir diRembang pada tanggal 20 April 2011 anak ke 3 (tiga) dari pasangan suami istribernama Marhendro dengan Indrawati;3.
Register : 10-05-2021 — Putus : 25-05-2021 — Upload : 25-05-2021
Putusan PA SIDOARJO Nomor 337/Pdt.P/2021/PA.Sda
Tanggal 25 Mei 2021 — Pemohon melawan Termohon
111
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;

    2. Menyatakan, Memberi dispensasi kepada anak para Pemohon bernama Ica Aishwara Rosaline binti Aswadi untuk menikah dengan calon suami bernama Achmad Putra Rovi Pratama bin Soponyono ;

    3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 445000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah).

Register : 17-03-2016 — Putus : 01-06-2016 — Upload : 30-11-2016
Putusan PA LUMAJANG Nomor 749/Pdt.G/2016/PA.Lmj
Tanggal 1 Juni 2016 — PENGGUGAT ASLI VS TERGUGAT ASLI
132
  • Selama pernikahan tersebut PenggugatPUTUSAN Nomor 0749/Pdt.G/2016/PA.Lmj 1dengan Tergugat telah hidup rukun sebagaimana layaknya suami istri dandikaruniai 1 orang anak bernama Aishwara Chandra Kirana, umur 3tahun;3. Bahwa kurang lebih sejak bulan Mei tahun 2012 ketenteraman rumahtangga Penggugat dengan Tergugat mulai goyah, setelah antaraPenggugat dengan Tergugat terus menerus terjadi perselisihan danpertengkaran yang penyebabnya antara lain:a.
Register : 18-09-2019 — Putus : 21-11-2019 — Upload : 26-02-2020
Putusan PA MALANG Nomor 1953/Pdt.G/2019/PA.MLG
Tanggal 21 Nopember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
4314
  • Menghukum Tergugat untuk Membayar kepada Penggugat berupa

    2.1 nafkah Iddah Sejumlah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah)

    2.2 Mut'ah sejumah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)

    2.3 Nafkah anak yang bernama Bayu Triesta Bagaskara, umur 19 tahun, SalmaTriesta Aishwara R, umur 15 tahun dan Aiera Triestia Kahliqa Larasati, umur 15 tahun melalui Penggugat rekonvensi minimal sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulan, ditambah