Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-04-2016 — Putus : 11-04-2016 — Upload : 05-04-2017
Putusan PA MOROTAI Nomor 1403/Pdt.P/2016/PA.MORTB
Tanggal 11 April 2016 — Ismail Mandea Bin Mandea, Umur 74 tahun, Agama Islam, Pendidikan SD, Pekerjaan Petani, sebagai Pemohon I; Aisjiya Gorntalo Binti Latif Gorontalo, Umur 70 tahun, Agama Islam, Pendidikan SD, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, sebagai Pemohon II; Keduanya bertempat tinggal di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Kabupaten Pulau Morotai, untuk selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon;
115
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Ismail Mandea Bin Mandea) dengan Pemohon II (Aisjiya Gorntalo Binti Latif Gorontalo), yang dilaksanakan pada tanggal 03 January 1980 di Desa Sakita, Kecamatan Morotai Utara, Kabupaten Pulau Morotai;3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Morotai Utara, Kabupaten Pulau Morotai;4.
    Ismail Mandea Bin Mandea, Umur 74 tahun, Agama Islam, Pendidikan SD, Pekerjaan Petani, sebagai Pemohon I;Aisjiya Gorntalo Binti Latif Gorontalo, Umur 70 tahun, Agama Islam, Pendidikan SD, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, sebagai Pemohon II; Keduanya bertempat tinggal di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Kabupaten Pulau Morotai, untuk selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon;
    PENETAPANNomor 1403/Pdt.P/2016/PA.MORTB.eo p cep atl paDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Morotai di Tobelo yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perkara permohonan itsbat nikah pada tingkat pertama telah menjatuhkanpenetapan sebagai berikut dalam perkara yang diajukan oleh:Ismail Mandea Bin Mandea, Umur 74 tahun, Agama Islam, Pendidikan SD,Pekerjaan Petani, sebagai Pemohon ;Aisjiya Gorntalo Binti Latif Gorontalo, Umur 70 tahun, Agama Islam, PendidikanSD, Pekerjaan
    bukti pernikahan guna mengurus akta kelahirananakanak dan identitas diri Pemohon dan Pemohon II diisbatkan untukkepentingan tersebut;Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Pemohon dan Pemohon Ilmohon agar Ketua Pengadilan Agama Morotai di Tobelo memeriksa dan mengadiliperkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagaiberikut:PRIMER:1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon dan Pemohon II;Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Ismail Mandea Bin Mandea)dengan Pemohon II (Aisjiya
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Ismail Mandea Bin Mandea)dengan Pemohon II (Aisjiya Gorntalo Binti Latif Gorontalo), yang dilaksanakanpada tanggal 03 January 1980 di Desa Sakita, Kecamatan Morotai Utara,Kabupaten Pulau Morotai;3. Memerintahkan Pemohon dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya diKantor Urusan Agama Kecamatan Morotai Utara, Kabupaten Pulau Morotai;4.