Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-02-2023 — Putus : 27-02-2023 — Upload : 27-02-2023
Putusan PA TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 86/Pdt.G/2023/PA.TBK
Tanggal 27 Februari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
266
    1. Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut, tidak hadir;
    2. Mengabulkan pemohonan Pemohon secara verstek;
    3. Memberi izin kepada Pemohon ( Azmi bin Ajenen ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon ( Mediawati binti Tadarlis ) di depan sidang Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 320.000,00 ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah);