Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-09-2022 — Putus : 27-09-2022 — Upload : 28-09-2022
Putusan PN BITUNG Nomor 143/Pdt.P/2022/PN Bit
Tanggal 27 September 2022 — Pemohon:
FIANE UI
1510
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Mengesahkan secara hukum bahwa anak yang bernama AJERFIAN BAWATA adalah anak ke-1 (satu) laki-laki dari ayah Jemi Bawata dan Ibu Fiane Ui dan NOVAEL BAWATA adalah anak kedua laki-laki dari ayah Jemi Bawata dan ibu Fiane
    Ui adalah anak yang sah disahkan dalam perkawinan pemohon Para Pemohon ;
  • Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung untuk mencatat pada register akta pengesahan anak dan menerbitkan kutipan akta pengesahan anak bernama AJERFIAN BAWATA adalah anak ke-1 (satu) laki-laki dari ayah Jemi Bawata dan Ibu Fiane Ui dan NOVAEL BAWATA adalah anak kedua laki-laki dari ayah Jemi Bawata dan ibu Fiane Ui dan