Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-12-2022 — Putus : 08-12-2022 — Upload : 15-12-2022
Putusan PN BARABAI Nomor 41/Pid.C/2022/PN Brb
Tanggal 8 Desember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HADI IMANSYAH
Terdakwa:
Muhammad Ilham Refly Bin Ajidinur
9828
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Anak Muhammad Ilham Refli Bin Ajidinur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mabuk di tempat umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana pelatihan kerja selama 2 (dua) hari;
    3. Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    HADI IMANSYAH
    Terdakwa:
    Muhammad Ilham Refly Bin Ajidinur