Ditemukan 1 data
HADI IMANSYAH
Terdakwa:
Muhammad Ilham Refly Bin Ajidinur
98 — 28
MENGADILI
- Menyatakan Anak Muhammad Ilham Refli Bin Ajidinur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mabuk di tempat umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana pelatihan kerja selama 2 (dua) hari;
- Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00
Penyidik Atas Kuasa PU:
HADI IMANSYAH
Terdakwa:
Muhammad Ilham Refly Bin Ajidinur