Ditemukan 2 data
1.PENG SUSANTO
2.LA ODE AJJABBAR
Tergugat:
KEPALA DESA BONE-BONE
268 — 69
M E N G A D I L I
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Keputusan Kepala Desa Bone-Bone Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Bone-Bone tanggal 8 Februari 2021, lampiran Surat Keputusan Kepala Desa Bone-Bone khusus Pemberhentian Perangkat Desa nomor urut 4 atas nama Peng Susanto jabatan Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan dan nomor urut 7 atas nama La Ode Ajjabbar jabatan Kadus 1 serta
nama Ahmad jabatan Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan dan nomor urut 8 atas nama Amin Mantana, ST Jabatan Kadus I;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Desa Bone-Bone Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Bone-Bone tanggal 8 Februari 2021, lampiran Surat Keputusan Kepala Desa Bone-Bone khusus Pemberhentian Perangkat Desa nomor urut 4 atas nama Peng Susanto jabatan Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan dan nomor urut 7 atas nama La Ode Ajjabbar
jabatan Kadus 1 serta Pengangkatan Perangkat Desa nomor urut 5 atas nama Ahmad jabatan Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan dan nomor urut 8 atas nama Amin Mantana, ST Jabatan Kadus I;
- Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi atau mengembalikan hak-hak Para Penggugat sebagai Perangkat Desa Bone-Bone pada posisi jabatan semula, yaitu Peng Susanto sebagai Kepala seksi Pelayanan dan Kesejahteraan, La Ode Ajjabbar jabatan Kepala Dusun 1;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya
Penggugat:
1.PENG SUSANTO
2.LA ODE AJJABBAR
Tergugat:
KEPALA DESA BONE-BONE
Terbanding/Penggugat I : PENG SUSANTO
Terbanding/Penggugat II : LA ODE AJJABBAR
109 — 0
,M.H
Terbanding/Penggugat I : PENG SUSANTO
Terbanding/Penggugat II : LA ODE AJJABBAR