Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-10-2020 — Putus : 08-12-2020 — Upload : 15-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 579 K/TUN/2020
Tanggal 8 Desember 2020 — PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN BOGOR TIRTA KAHURIPAN VS I. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR., II. Tn. PEI, DKK., III. JAJANG, DKK DAN H. CECE SUKARNA;
187101 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Geger Bitung RT 005/RW 004, DesaCijeruk Kecamatan Cijeruk Bogor, pekerjaanBuruh;Bertindak untuk diri sendiri maupun mewakilianaknya yang masih di bawah umur bernama M.Aidin dan Siti M:ABDILAH AJJUANI, kewarganegaraan Indonesia,tempat tinggal di Kp. Geger Bitung RT 005/RW004, Desa Cijeruk Kecamatan Cijeruk Bogor,pekerjaan tidak bekerja;ABDULAH MUBAROK, kewarganegaraanIndonesia, tempat tinggal di Kp.
    Putusan Nomor 579 K/TUN/2020Menimbang, bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan,putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sudahbenar dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum, denganpertimbangan sebagai berikut:Bahwa, setelah dilakukan penyisiran terhadap Surat Kuasa Khusus ParaTermohon Kasasi Il, tanggal 1 Juli 2020 dan kontra memori kasasi ParaTermohon Kasasi Il, tanggal 10 Juli 2020, maka diperoleh fakta yangmengajukan kontra memori kasasi atas nama Abdilah Ajjuani