Ditemukan 4099 data
10 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
. ; KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTAMADYA JAKARTA TIMUR, PANITIA AJUDIKASI TAHUN 2004 KELURAHAN CIBUBUR, dkk.
ASAHAN BANCIN
Tergugat:
KETUA PANITIA AJUDIKASI PTSL KABUPATEN PAKPAK BHARAT
Intervensi:
Risna Wati Berutu
349 — 94
Penggugat:
ASAHAN BANCIN
Tergugat:
KETUA PANITIA AJUDIKASI PTSL KABUPATEN PAKPAK BHARAT
Intervensi:
Risna Wati Berutu
Asahan Bancin
Tergugat:
Risna Wati Berutu
Turut Tergugat:
Ketua Panitia Ajudikasi PTSL Kabupaten Pakpak barat pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pakpak Bharat
102 — 0
Penggugat:
Asahan Bancin
Tergugat:
Risna Wati Berutu
Turut Tergugat:
Ketua Panitia Ajudikasi PTSL Kabupaten Pakpak barat pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pakpak Bharat
Terbanding/Tergugat : KETUA PANITIA AJUDIKASI PTSL KABUPATEN PAKPAK BHARAT
Terbanding/Tergugat II Intervensi I : Risna Wati Berutu
61 — 16
Pembanding/Penggugat : ASAHAN BANCIN Diwakili Oleh : ADIL SOLIHIN PUTERA
Terbanding/Tergugat : KETUA PANITIA AJUDIKASI PTSL KABUPATEN PAKPAK BHARAT
Terbanding/Tergugat II Intervensi I : Risna Wati Berutu
Tergugat:
1.Panitia Ajudikasi Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2019
2.Kepala Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Selatan
343 — 231
Tergugat:
1.Panitia Ajudikasi Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2019
2.Kepala Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta SelatanPANITIA AJUDIKASI PERCEPATAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATISLENGKAP (PTSL) Cg. KETUA TIM IIl PTSL 2019 KANTOR PERTANAHANKOTA ADMINISTRATIP JAKARTA SELATAN., berkedudukan di Jalan Alwi No.99, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, JakartaSelatan, selanjutnya disebut sebagai, TERGUGAT ;Halaman 2 dari 8 halaman. PenetapanNomor88/G/2020/PTUN.JKT.2. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN.
144 — 51
Talun ; -----3) 1 (satu) bendel Surat Keputusan Kepala Wonorejo Nomor : 05/VII/2007, tanggal 29 Juli 2007 Tentang Pembentukan Panitia Pendaftaran Tanah Secara Sistematis (ajudikasi) Ds. Woorejo Kec.
SK. 97.35.2007 Ttg Pembentukan TIM Ajudikasi) ; -------------------------------------------------------12) 1 (satu) bendel surat Keputusan Kakanwil BPN Jatim No. SK. 179.35.2007mTentang Revisi Keputusan Kakanwil BPN Jatim No. SK. 97.35.2007 Tentang Pembentukan TIM Ajudikasi dalam rangka Pendaftaran Tanaah Sistematik Tahun 2005 Di Kab.
Blitar ; ------------------------------------13) 1 (satu) bendel Surat keputusan BPN Np. 157-XVI-2007 Tentang Pembentukan Panitia Ajudikasi dalam rangka pendaftaran tanah sistematik Tahun 2007 di Kab.
Blitar ;-------------------------------------------------------------------------------19) 1 (satu) Lembar Brosur yang dikelurakan oleh Kanator BPN Pusat bahwa Proyek Ajudikasi/LMPDP tidak ada pembayaran (GRATIS) ; -------------------20) 1 (satu) bendel Foto Copy Surat kepala kanotr Pertanhan Kab.
Blitar ; ----------------------------------------------------------------------37) 1 (satu) bendel daftar para pendaftar yang telah membayar pendaftaran tanah sistematik Program Ajudikasi tahun 2007 Ds. Wonorejo ;------------------------Tetap terlampir dalam berkas perkara ;----------------------------------------------------4. Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima Ribu Rupiah) ;
27 — 10
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta,Ketua Panitia Ajudikasi, tanggal 30 Nopember 2006, yaitu SULIM BIN TAJA, tanggal lahir 21-11-1956, kedua nama tersebut adalah orang yang sama dan satu orang yaitu WARLIM, lahir di Purwakarta, tanggal 21-11-1956.
3. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki identitas nama pemegang hak didalam Sertipikat Hak Milik No. 00456, yang diterbitkan oleh An.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta,Ketua Panitia Ajudikasi, tanggal 30 Nopember 2006, semula tertulis SULIM BIN TAJA, tanggal lahir 21-11-1956 diperbaiki menjadi tertulis nama pemegang hak WARLIM, lahir di Purwakarta, tanggal 21-11-1956 kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Purwakarta.
4.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta,Ketua Panitia Ajudikasi, tanggal 30 Nopember 2006, semula tertulis SULIM BIN TAJA, tanggal lahir 21-11-1956 diperbaiki menjadi tertulis nama pemegang hak WARLIM, lahir di Purwakarta, tanggal 21-11-1956
5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara permohonan ini sebesar Rp185.000,00 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah)
169 — 115
Menyatakan Batal Putusan Ajudikasi Komisi Informasi Aceh Nomor : 002/II/ KIA-PS-A/2016, Tanggal 4 Februari 2016 ; 3. Menghukum Termohon Keberatan/dahulu Pemohon Informasi untuk Membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 236.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah) ;
Non Litigasi atas perkara ini selamadalam pemeriksaan dimuka sidang Ajudikasi Non Litigasi di Komisi Informasi6 Serta lainlain hal yang terjadi, yang dipermasalahkan, yang ditetapkan/diputuskan,baik di luar maupun di dalam persidangan, yang kesemuanya menjadi unsurpendukung terbitnya Putusan Komisi Informasi Aceh tersebut di atas ; Bahwa dalam permohonan keberatan ini, Pemohon Keberatan hendak mengajukan risalah/surat keberatan atas Putusan Komisi Informasi Nomor : 002/II/KIAPSA/2016 tanggal 4Februari
Indra Yoesdiansyah, selaku Ketua Perwakilan Sabang baik dalam mediasidan sidang ajudikasi non litigasi di dalam sengketa informasi a quo hanyaberdasarkan Surat Tugas Nomor : 035/ST/Dir. Y ARA/VI/2015, tanggal 2015 (videpoin (4.19) halaman 15 Putusan KIA) ; Bahwa Komisi Informasi Aceh dalam kesimpulan Putusannya poin (5.2) halaman21 menyebutkan : pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untukmengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik dalam perkara aquo.
Tata Usaha NegaraAceh pada tanggal 22 Februari 2016, sehingga Surat Keberatan yang diajukan olehPemohon Keberatan/dahulu Termohon Informasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara BandaAceh masih dalam tenggang waktu 14 hari kerja setelah diterimanya putusan ajudikasi dariKomisi Informasi Aceh ; 3 Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon KeberatanMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yangakan disebutkan di bawah ini : e Pasal 1 angka 3 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang
;Menimbang, bahwa dari datadata yang Majelis Hakim terima dalam berkasPutusan Komisi Informasi Aceh dan datadata yang diajukan oleh Yayasan AdvokasiRakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Sabang yang merupakan satu Kesatuan denganYayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) dalam sidang ajudikasi non litigasi yangdilaksanakan oleh Komisi Informasi Aceh dan sidang di Pengadilan Tata Usaha NegaraBanda Aceh, terungkap fakta hukum bahwa Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA)Perwakilan Kota Sabang yang merupakan satu
Dengan demikian seharusnya KomisiInformasi Aceh dalam sidang ajudikasi non litigasi menyatakan bahwa Yayasan AdvokasiRakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Sabang yang merupakan satu Kesatuan denganYayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legalstanding) sebagai Pemohon ; Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas,Majelis Hakim berkeyakinan bahwa pertimbanganpertimbangan Majelis KomisionerKomisi Informasi Aceh tidak tepat dan tidak beralasan
367 — 131
);2 Menetapkan biaya pungutan pensertifikatan tanah (ajudikasi) sebesar Rp.195.000.
(sertifikasi tanah) telah menerima sertipikat;Bahwa, sebagai anggota Team Ajudikasi (sertifikasi tanah), saksi bertugasmeneliti berkas berkas permohonan pengajuan ajudikasi tersebut;Bahwa, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blitar, mengadakansosialisasi sebanyak 5 (lima) kali sehubungan dengan program ajudikasi(sertifikasi tanah), akan tetapi tidak menyinggung masalah biaya;2223Bahwa, saksi dalam program ajudikasi (sertifikasi tanah) tersebutmenerima dana lebih kurang Rp. 1.000.000,00 (satu
lain;2425Bahwa, rapat tersebut dihadiri juga oleh terdakwa (dari pihak pemerintahKabupaten), sebagai pemimpin rapat dan dari BPN Kabupaten Blitaradalah Pak Badrus;Bahwa, dalam rapat tersebut, terdakwa menyampaikan, antara lain,sebagai berikut:e evaluasi ajudikasi (sertifikasi tanah) tahun 2005e partisipasi untuk ajudikasi (sertifikasi tanah) tahun 2005 berjalanlancar, sehingga untuk partisipasi ajudikasi (sertfikasi tanah) tahun2006 dibuat sama;e ajudikasi (sertifikasi tanah) tahun 2006, tersebut
Desa Gondang; 19.)Desa Sumberagung;Bahwa, menurut laporan semua desa/ kelurahan yang melaksanakanprogram ajudikasi (sertifikasi tanah) telah melaksanakan sosialisasi kepadamasyarakat;Bahwa, menurut laporan, BPN., telah melaksasanakan sosialisasi;Bahwa, SK BPN., ada menyebutkan biaya ajudikasi (sertifikasi tanah)adalah Rp. 0,00 (nol rupiah);Bahwa, saksi tidak ikut tim ajudikasi (sertifikasi tanah);Bahwa, biaya ajudikasi (sertifikasi tanah Rp. 0,00 (nol rupiah) adalahbiaya di BPN., sedangkan untuk
akhir tidak menyebutkan berapa kali penyuluhan(ajudikasi sertifikasi tanah) dilaksanakan BPN.
37 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
telah ditentukan oleh terdakwa yang semestinya tidak perludikeluarkan oleh para pemohon Ajudikasi."
tetuaadat, kepala dusun, atau kepala lingkungan setempat;Dengan adanya ketentuan sebagaimana di atas, maka kewenanganPemohon kasasi untuk membentuk Panitia Ajudikasi di tingkat desamerupakan kewenangan atribusi (kewenangan yang diberikan langsung olehperaturan perundangundangan), sehingga meskipun tidak ada keharusanuntuk membentuk Panitia Ajudikasi, namun apabila fakta di lapanganPembanding memerlukan tenaga untuk membantu fungsinya gunamelakukan proses ajudikasi hal tersebut secara yuridis dibenarkan
No. 1543 K/Pid.Sus/2009Apabila Pemohon kasasi tidak membentuk Panitia Ajudikasi di tingkat desa,lantas siapa yang membantu Pemohon kasasi untuk mengumpulkan syaratsyarat ajudikasi sebagaimana dimaksud. Bahkan dalam persidangan, PanitiaAjudikasi yang dibentuk oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang jugatidak bekerja sebagai pihak yang mengoordinir dan mengumpulkan syaratsyarat ajudikasi tersebut dari masyarakat Pemohon ajudikasi.
tugas dari KantorPertanahan Kabupaten yang nota bene para anggota Panitia ajudikasi ditingkat Kabupaten dan tingkat Kecamatan.
No. 1543 K/Pid.Sus/2009Disamping itu, fakta bahwa biaya ajudikasi dilakukan adanya kesepakatanantara masyarakat pemohon ajudikasi dengan pembanding jugadiungkapkan dalam keterangan saksi Moh.
1.SUHELFI SUSANTI, SH
2.YUDHI PERMANA, S.H.
Terdakwa:
ALWI, SE. BIN ILYAS ALM
172 — 126
Tangerang Nomor : 145/SK-36.03.UP.02.04/VI/2019 tanggal 13 Juni 2019 tentang Susunan Tim I Panitia Ajudikasi, Satuan Tugas Fisik, Satuan Tugas Yuridis dan Satuan Tugas Administrasi Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap Tahun Anggaran 2019.
- Lampiran Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Nomor : 145/SK-36.03.UP.02.04/VI/2019 tanggal 13 Juni 2019 tentang Susunan Tim I Panitia Ajudikasi, Satuan Tugas Fisik, Satuan Tugas Yuridis dan Satuan Tugas Administrasi Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap Tahun Anggaran 2019.
- Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Nomor : 200/SK-36.03.UP.02.04/VIII/2019 tanggal 26 Agustus 2019 tentang Susunan Tim I Panitia Ajudikasi, Satuan Tugas Fisik, Satuan Tugas Yuridis dan Satuan Tugas Administrasi Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap Tahun Anggaran 2019.
- Lampiran Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Nomor : 200/SK-36.03.UP.02.04/VIII/2019 tanggal 26 Agustus 2019 tentang Susunan Tim I Panitia Ajudikasi, Satuan Tugas Fisik, Satuan Tugas Yuridis dan Satuan Tugas Administrasi Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap Tahun Anggaran 2019.
- Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Nomor : 206/SK-36.03.UP.02.04/IX/2019 tanggal 30 September 2019 tentang Susunan Tim I Panitia Ajudikasi, Satuan Tugas Fisik, Satuan Tugas Yuridis dan Satuan Tugas Administrasi Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap Tahun Anggaran 2019.
63 — 21
Menetapkan barang bukti berupa : 1. 3 (tiga) lembar foto copy Keputusan Bupati Kediri Nomor : 147 Tahun 2003 tanggal 13 Maret 2003 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengesahan Kepala Desa Terpilih Desa Gabru Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri ; 2. 1 (satu) bendel Surat Pernyataan (berisi 37 lembar) tentang jumlah biaya yang dipungut dari peserta / pemohon pendaftaran tanah sistematik / ajudikasi tahun anggaran 2005/2006 oleh Sdr.
PUJIANTO selaku Kepala Desa Gabru (bermaterai) ; 3. 1 (satu) bendel foto copy Daftar Peserta Pendaftaran Tanah Sistematik Desa Gabru Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri Nomor : 05/BA-AJD/XII/2005 tanggal 23 Desember 2005 Tahun Anggaran 2005 ; 4. 3 (tiga) lembar foto copy Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Timur Nomor : SK.59.35.VI.2005 tentang Pembentukan Tim Ajudikasi Dalam Rangka Pendaftaran Tanah Sistematik Tahun 2005 di Kabupaten
tentang Penunjukan Pelaksana Teknis Kegiatan Administrasi Umum Program Pengelolaan Pertanahan Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2005 tanggal 20-09-2005 beserta Lampirannya ; 6. 1 (satu) bendel foto copy Formulir 1.5 Rincian Perhitungan Biaya per Kegiatan Tahun Anggaran 2005 tanggal 31 Desember 2004 ; 7. 1 (satu) lembar foto copy Daftar Biaya Penelitian Desa No. 04/IV/2006 Kantor Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri ; 8. 1 (satu) bendel foto copy Berkas Ajudikasi
Chojin ; 9. 1 (satu) bendel foto copy Berkas Ajudikasi No. Berkas HM.NO : 357 DI.208 : 21082/2006 atas nama Ahmad Zubaidi ; Dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara ; 5. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
180 — 134
Menyatakan Batal Putusan Ajudikasi Komisi Informasi Aceh Nomor : 003/II/ KIA-PS-A/2016, Tanggal 4 Februari 2016 ; 3. Menghukum Termohon Keberatan/dahulu Pemohon Informasi untuk Membayar Biaya Perkara sebesar Rp 236.000,00 (Dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;
Non Litigasi atas perkara ini selamadalam pemeriksaan dimuka sidang Ajudikasi Non Litigasi di Komisi Informasi6 Serta lainlain hal yang terjadi, yang dipermasalahkan, yang ditetapkan/diputuskan,baik di luar maupun di dalam persidangan, yang kesemuanya menjadi unsurpendukung terbitnya Putusan Komisi Informasi Aceh tersebut di atas ; Bahwa dalam permohonan keberatan ini, Pemohon Keberatan hendak mengajukan risalah/surat keberatan atas Putusan Komisi Informasi Nomor : 003/II/KIAPSA/2016 tanggal 4Februari
; Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim membaca dan meneliti buktibukti yangdiajukan ke Persidangan oleh para pihak, maka telah ditemukan fakta hukum bahwaPemohon Keberatan/dahulu Termohon Informasi mendapatkan Putusan Ajudikasi dariKomisi Informasi Aceh pada tanggal 5 Februari 2016 (bukti P2) dan Pemohon Keberatan/dahulu Termohon Informasi mengajukan Surat keberatan ke Pengadilan Tata Usaha NegaraAceh pada tanggal 22 Februari 2016, sehingga Surat Keberatan yang diajukan olehPemohon Keberatan/dahulu
Termohon Informasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara BandaAceh masih dalam tenggang waktu 14 hari kerja setelah diterimanya putusan ajudikasi dariKomisi Informasi Aceh ; 3 Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon KeberatanMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yangakan disebutkan di bawah ini : e Pasal 1 angka 3 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KeterbukaanInformasi Publik yang berbunyi :Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain
;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim meneliti dan mencermati datadata yangMajelis Hakim terima dalam berkas Putusan Komisi Informasi Aceh dan datadata yangdiajukan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Sabang dalamsidang ajudikasi non litigasi yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Aceh dan sidang diPengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, terungkap fakta hukum bahwa YayasanAdvokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Sabang yang merupakan satu Kesatuandengan Yayasan Advokasi
Dengan demikian seharusnya KomisiInformasi Aceh dalam sidang ajudikasi non litigasi menyatakan bahwa Yayasan AdvokasiRakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Sabang yang merupakan satu Kesatuan denganYayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legalstanding) sebagai Pemohon ; Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas,Majelis Hakim berkeyakinan bahwa pertimbanganpertimbangan Majelis KomisionerKomisi Informasi Aceh tidak tepat dan tidak beralasan
55 — 18
Kemudian terhadap warga masyarakat calon pendaftarprogram ajudikasi, Terdakwa bersama para perangkat desa lainnya juga telahmengadakan sosialisasi yang intinya disampaikan bahwa di desa jambewangi adasertifikat massal / Ajudikasi dan biaya sertifikat missal / Ajudikasi untuk setiapbidang / sertifikat yang harus dibayar sebesar Rp. 195.000, ;e Bahwa untuk pelaksanaan pendaftaran, warga masyarakat mendaftarkan pensertifikatanmassal / ajudikasi kepada saksi M.
Ajudikasi Tahun 2005 yang dibuatpada tanggal 01 Juli 2005.
Kemudian terhadap warga masyarakat calon pendaftar program ajudikasi,Terdakwa bersama para perangkat desa lainnya juga telah mengadakan sosialisasi yangintinya disampaikan bahwa di desa Jambewangi ada sertifikat masal / Ajudikasi danbiaya sertifikat masal / Ajudikasi untuk setiap bidang / sertifikat yang harus dibayarsebesar Rp. 195.000, ;e Bahwa untuk pelaksanaan pendaftaran, warga masyarakat mendaftarkan pensertifikatanmasal / ajudikasi kepada saksi M.
dengan adanya program ajudikasi LMPDP tahun 2005 di BPNdibentuklah panitia Team Ajudikasi berdasarkan SK dari Kepala BPN yang susunannya54Ketua Team Ajudikasi dan Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II, Satgas dan Kemitraan.
lain berisi Panitia Ajudikasi Tingkat Desayang susunannya meliputi: 1.
36 — 15
ada rapat lagi dan tidak pernah adapengembalian uang sisa ajudikasi.10.
Jombang pada tahun2006 ada program ajudikasi di Desa Pulogedang Kec. Tembelang pada tahun2006.Bahwa dengan adanya program ajudikasi pada tahun 2006 saksi sebagaiketua team yang ada di Kec.
program ajudikasi yang ada di Ds.
Camat Tembelang saat itu di wakilkan namun saat ini siapa yang mewakili terdakwalupa : Di desa Pulogedang mendapat program Ajudikasi agar dimanfaatkan. Program ajudikasi garatis tapi pemohon dibebani kelengkapan administrasinya3. Tim ajudikasi dari BPN Kab.
32 — 10
Talun ; -----3) 1 (satu) bendel Surat Keputusan Kepala Wonorejo Nomor : 05/VII/2007, tanggal 29 Juli 2007 Tentang Pembentukan Panitia Pendaftaran Tanah Secara Sistematis (ajudikasi) Ds. Woorejo Kec.
SK. 97.35.2007 Ttg Pembentukan TIM Ajudikasi) ; -------------------------------------------------------12) 1 (satu) bendel surat Keputusan Kakanwil BPN Jatim No. SK. 179.35.2007mTentang Revisi Keputusan Kakanwil BPN Jatim No. SK. 97.35.2007 Tentang Pembentukan TIM Ajudikasi dalam rangka Pendaftaran Tanaah Sistematik Tahun 2005 Di Kab.
Blitar ; ------------------------------------13) 1 (satu) bendel Surat keputusan BPN Np. 157-XVI-2007 Tentang Pembentukan Panitia Ajudikasi dalam rangka pendaftaran tanah sistematik Tahun 2007 di Kab.
Blitar ;-------------------------------------------------------------------------------19) 1 (satu) Lembar Brosur yang dikelurakan oleh Kanator BPN Pusat bahwa Proyek Ajudikasi/LMPDP tidak ada pembayaran (GRATIS) ; -------------------20) 1 (satu) bendel Foto Copy Surat kepala kanotr Pertanhan Kab.
Blitar ; ----------------------------------------------------------------------37) 1 (satu) bendel daftar para pendaftar yang telah membayar pendaftaran tanah sistematik Program Ajudikasi tahun 2007 Ds. Wonorejo ;------------------------Tetap terlampir dalam berkas perkara ;----------------------------------------------------4. Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima Ribu Rupiah) ;
58 — 20
Butuh Kab.Purworejo;Bahwa Saksi menjadi PTL Jogo Boyo sejak Kadesnya Pak Istiqmal sampaisekarang ;Bahwa program ajudikasi di Desa Dlangu pada tahun 2009 ;Bahwa Saksi dalam program ajudikasi bertugas sebagai pemungut pologorodi RW.
PurworejoBahwa Saksi menjadi Ketua BPD di Desa Dlangu sejak Agustus 2006 s/d.Agustus 2012 ;Bahwa program ajudikasi di Desa Dlangu pada tahun 2009 ;Bahwa Saksi tahu ada program ajudikasi dari Desa lain ;Bahwa yang menjadi Kepala Desa adalah Istiqmal (Terdakwa) ;Bahwa Saksi tidak tahu masalah ajudikasi, karena saksi tak pernah diundangdan diikkut sertakan ;Bahwa Saksi tidak tahu tentang Perdes No. 057/VI/Ds/2009 tanggal 22 Juni2009 tentang pelaksanaan ajudikasi di Desa Dlangu ;Bahwasaksi lihat dalam
PurworejoBahwa Saksi menjadi BPD sejak tahun 2006 2011 ;Bahwa Saksi tahu program ajudikasi dari perangkat desa, tetapi tidak pernahdiajak rembuk/musyawarah ;Bahwa Saksi melihat tanda tangan pada lampiran daftar hadir dimaksud, danmenyatakan benar itu tandatangannya ;Bahwa untuk anggota BPD tidak pernah ikut dalam kegiatan ajudikasi, yangmelaksanakan ajudikasi adalah semua perangkat desa ;Bahwa Anggota BPD Desa Dlangu juga mendapat uang ajudikasi, masingmasing mendapatkan Rp.1.500.000, ;Bahwa Saksi
tidak pernah mendapat titipan uang pungutan ajudikasi warga ;Bahwa yang saksi tahu sehubungan dengan program ajudikasi itu adalahsetiap warga yang terkena program ajudikasi dipungut biaya sebesarRp.200.000, bagi tanah yang berleter C sedangkan yang belum dipungutRp.300.000, ;Bahwa pada waktu pembuatan Perdes No. 144/DS/VI/2009 tahun 2009berapa orang yang bertandatangan saksi lupa ;Bahwa Saksi sebagai Kadus II, menyatakan benar di desa Dlangu tepatnya diRW.IV mendapat uang ajudikasi untuk membangun
PurworejoBahwa di Desa Dlangu ada program ajudikasi pada tahun 2009 ;Bahwa sebelum ada pelaksanaan program ajudikasi diadakan rapat perangkatdesa;Bahwa didalam rapat tersebut, ajudikasi dipimpin oleh Pak Istiqmaldisampaikan kepada perangkat desa untuk menyampaikan/mensosialisasipada warga yang terkena program ajudikasi tersebut .16.27Bahwa yang saksi tahu Kades Istiqmal pernah membagi uang sebesarRp.2.500.000, kepada RWRW .Bahwa yang saksi tahu tidak ada bantuan lain selain uang itu ;Bahwa bBiaya
365 — 93
Saksi Supriyantobahwa Saksi telah ditunjuk oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Blitarsebagai Wakil Ketua II Tim Ajudikasi, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar;bahwa Program Ajudikasi di Desa Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitardilaksanakan sejak bulan Juli samapai dengan bulan Desember 2006;bahwa persyaratan untuk mengikuti program Ajudikasi diantaranya adalah alas hakatas tanah berupa patok, akta kutipan Letter C dari Desa/Kelurahan, surat jual beli,waris, hibah, dll;bahwa program Ajudikasi
Pemohon program Ajudikasi, Saksi mendapatkanhonor sebesar Rp.10.000,00;18.
Saksi Sugiono, S.Pd21bahwa Saksi sebagai Pemohon program Ajudikasi di Kelurahan Bence, KecamatanGarum, Kabupaten Blitar;e bahwa sebagai Pemohon program Ajudikasi, Saksi membayar sebesar Rp.195.000,00per bidang tanah kepada Bendahara;e bahwa Saksi tidak mengetahui kalau program Ajudikasi sebenamya tidak dipungutbiaya alias gratis;19. Saksi M.
Sholeh Mu'adi, SH.M.Si25Bahwa ahli saat ini bekerja sebagai Dosen di Universitas Darul Ulum Jombang;Bahwa program ajudikasi tentang penseritifikatan tanah secara massal sangatdibutuhkan masyarakat;Bahwa program ajudikasi dimungkinkan untuk dimasukkan kedalam APBDsehingga program ajudikasi di Kabupaten Blitar benarbenar gratis;Bahwa jika tidak dimungkinkan diadakan dalam APBD maka perlu diadakankesepakatan bersama antara aparat desa dengan masyarakat dalam hal pendanaanprogram ajudikasi;Bahwa dalam
program ajudikasi ada sebanyak 45 Pemohon yang tidakdikenakan biaya karena tanah yang dimohon adalah termasuk untuk fasilitas umumseperti Masjid dan Mushola;e bahwa meskipun ke 45 Pemohon program ajudikasi tersebut tidak dikenakan biayasama sekali namun ke 45 Pemohon tersebut pada akhirnya tetap memperolehsertifikat tanah;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Pemohon program ajudikasi tersebutdan juga adanya fakta 45 Pemohon Ajudikasi yang tidak dikenakan biaya namun pada41akhirnya ke 45 Pemohon
53 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
Program Ajudikasi LMPDP tahun2005 Ds.
Kemudian terhadap warga masyarakatcalon pendaftar program ajudikasi, Terdakwa bersama para perangkat desalainnya juga telah mengadakan sosialisasi yang intinya disampaikan bahwa didesa Jambewangi ada sertifikat masal / Ajudikasi dan biaya sertifikat masal /Ajudikasi untuk setiap bidang / sertifikat yang harus dibayar sebesar Rp.195.000, ;Bahwa untuk pelaksanaan pendaftaran, warga masyarakat mendaftarkanpensertifikatan masal / ajudikasi kepada saksi M.
Bahwa selain Terdakwa menerima uang dari MUJIB(Bendahara Ajudikasi Ds.
18 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam Rangka Pendaftaran Tanahsistematik tahun 2007 di Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare,Kabupaten Kediri.1 (satu) lembar Rekapitulasi Hasil Ajudikasi Desa Gedangsewu Tahun2007.5 (lima) lembar Daftar Pemohon Ajudikasi Desa Gedangsewu Tahun2007, Petugas Blok : SUYADI.5 (lima) lembar Daftar Pemohon Ajudikasi Desa Gedangsewu Tahun2007 Petugas Blok : SUPRIADI.5 (lima) lembar Daftar Pemohon Ajudikasi Desa Gedangsewu Tahun2007 Petugas Blok : LINANG D.2 (dua) lembar Daftar Pemohon Ajudikasi Desa Gedangsewu
DAI.5 (lima) lembar Daftar Pemohon Ajudikasi Desa Gedangsewu Tahun2007 Petugas Blok : M. ROJIN.2 (dua) lembar Daftar Pemohon Ajudikasi Desa Gedangsewu Tahun2007 Petugas Blok : MUDJIANTO.3 (tiga) lembar Daftar Pemohon Ajudikasi Desa Gedangsewu Tahun2007 Petugas Blok : SUKANDAR.4 (empat) lembar Daftar Pemohon Ajudikasi Desa Gedangsewu Tahun2007 Petugas Blok : SUROTO.Hal. 22 dari 42 hal. Put.
No. 2382 K /Pid.Sus/2011sistematik tahun 2007 di Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare,Kabupaten Kediri.1 (satu) lembar Rekapitulasi Hasil Ajudikasi Desa Gedangsewu Tahun2007.5 (lima) lembar Daftar Pemohon Ajudikasi Desa Gedangsewu Tahun2007, Petugas Blok : SUYADI.5 (lima) lembar Daftar Pemohon Ajudikasi Desa Gedangsewu Tahun2007 Petugas Blok : SUPRIADI.5 (lima) lembar Daftar Pemohon Ajudikasi Desa Gedangsewu Tahun2007 Petugas Blok : LINANG D.2 (dua) lembar Daftar Pemohon Ajudikasi Desa Gedangsewu Tahun2007
ROJIN.2 (dua) lembar Daftar Pemohon Ajudikasi Desa Gedangsewu Tahun2007 Petugas Blok : MUDJIANTO.3 (tiga) lembar Daftar Pemohon Ajudikasi Desa Gedangsewu Tahun2007 Petugas Blok : SUKANDAR.4 (empat) lembar Daftar Pemohon Ajudikasi Desa Gedangsewu Tahun2007 Petugas Blok : SUROTO.9 (sembilan) lembar Daftar Pemohon Ajudikasi Desa GedangsewuTahun 2007 Petugas Blok : BAMBANGRIADI.1 (satu) bendel Daftar Penerima Sertifikat Desa Gedangsewu.1 (satu) Buku besar Program Ajudikasi tahun 200.1 (satu) bendel Daftar
No. 2382 K /Pid.Sus/20115 (lima) lembar Daftar Pemohon Ajudikasi Desa Gedangsewu2007, Petugas Blok : Suyadi.5 (lima) lembar Daftar Pemohon Ajudikasi Desa Gedangsewu2007 Petugas Blok : SUPRIADI.5 (lima) lembar Daftar Pemohon Ajudikasi Desa Gedangsewu2007 Petugas Blok : Linang D.2 (dua) lembar Daftar Pemohon Ajudikasi Desa Gedangsewu2007 Petugas Blok : M. Dai.5 (lima) lembar Daftar Pemohon Ajudikasi Desa Gedangsewu2007 Petugas Blok : M.