Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-11-2014 — Putus : 08-01-2015 — Upload : 12-02-2015
Putusan PN MARABAHAN Nomor 247/Pid.B/2014/PN Mrh
Tanggal 8 Januari 2015 — ZIAD Bin MUHAMMAD AWAD AKAIDRUS
7015
  • Menyatakan terdakwa ZIAD Bin MUHAMMAD AWAD AKAIDRUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    ZIAD Bin MUHAMMAD AWAD AKAIDRUS
    PUTUSANNomor : 247/Pid.B/2014/PN.Mrh DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Marabahan yang mengadili perkaraperkara pidana padapengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara terdakwa : Nama Lengkap : ZIAD Bin MUHAMMAD AWAD AKAIDRUS ;Tempat Lahir : Kotabaru ;Umur/Tanggal Lahir : 32 Tahun / 02 Pebruari 1982 ;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : JI. P. Hidayat Gg.
    Ketua Pengadilan Negeri Marabahan, sejaktanggal 25 Desember 2014 sampai dengan tanggal 22 Pebruari 2015 ;PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;Telah membaca berkas perkara atas nama terdakwa ZIAD Bin MUHAMMADAWAD AKAIDRUS beserta seluruh lampirannya ;Telah mendengar keterangan saksi saksi dan keterangan terdakwa ;Telah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ;Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknyamenuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :1.
    Menyatakan Terdakwa ZIAD Bin MUHAMMAD AWAD AKAIDRUS terbuktisecara sah dan menyakinkan baik sebagai orang yang melakukan atau yang turutmelakukan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana diatur dandiancam Pidana dalam Pasal 378 KUHP.2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa ZIAD Bin MUHAMMAD AWADAKAIDRUS dengan Pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulanpenjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, denganperintah Terdakwa tetap ditahan.3.
    Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,(duaribu rupiah).Telah mendengar pembelaan dari terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohonkepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang seringanringannya, menyesaliperbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi ;Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 14Nopember 2014 terdakwa telah didakwa sebagai berikut :PERTAMABahwa Terdakwa ZIAD Bin MUHAMMAD AWAD AKAIDRUS pada hariJumat tanggal
    Menyatakan terdakwa ZIAD Bin MUHAMMAD AWAD AKAIDRUS telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3(tiga) Tahun ;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani olehterdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.