Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-01-2015 — Putus : 07-04-2015 — Upload : 22-04-2015
Putusan PN MERAUKE Nomor 5/Pid.B/2015/PN Mrk.
Tanggal 7 April 2015 — PIDANA - HABEL AKANMOR
11962
  • PIDANA - HABEL AKANMOR
    PUTUSANNomor 5/Pid.B/2015/PN Mrk.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Merauke yang mengadili perkaraperkara pidana padaperadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa :Nama Lengkap : HABEL AKANMOR;Tempat Lahir : Saman;Umur/Tanggal Lahir : 29 Tahun/ 15 Oktober 1984;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Jalan Ternate Gg.
    Berkas perkara atas nama Terdakwa HABEL AKANMOR, besertaseluruh lampirannya;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa;Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum tertanggal 16 Maret2015 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkaraini memutuskan :1.
    Menyatakan Terdakwa HABEL AKANMOR,, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak piodana sebagaimana diaturdan diancam pidana pada Pasal 363 ayat (1) Ke3, Ke4 KUHP,sebagaimana Dakwaan Subasidair Jaksa Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa HABELAKANMOR, selama 2 (dua) Tahun dikurangi selama Terdakwaberada dalam tahanan dengan perintah suapay Terdakwa tetapdiatahan ;3.
    Perkara : PDM03/T.1.15/Epp.2/01/2015 Terdakwatelah didakwa sebagai berikut :PRIMAIR :Bahwa Terdakwa HABEL AKANMOR bersamasama dengan saudaraMAIKEL, saudara ISAK dan saudara JERRY (belum tertangkap) pada hariMinggu tanggal 14 September 2014 sekitar jam 23.30 wit atau setidaktidaknyapada suatu waktu dalam bulan September tahun 2014 bertempat di dalam rumah(Counter HP H & H) Jalan Pemuda Kabupaten Merauke atau setidaktidaknyadisuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan NegeriMerauke
    Menyatakan Terdakwa HABEL AKANMOR tidak Terbukti secara sah danmeyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak PidanaPencurian dengan kekerasan dalam keadaan Memberatkansebagaimana yang diatur dan diancam Pidana dalam dalam Pasal 365 ayat(2) Ke1 dan Ke2 KUHP pada Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;Membebaskan Terdakwa HABEL AKANMOR dari Dakwaan Primair JaksaPenuntut Umum;Menyatakan Terdakwa HABEL AKANMOR,, telah terbukti secara sah danmeyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak PidanaPencurian