Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-10-2019 — Putus : 10-10-2019 — Upload : 01-11-2019
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 260/Pdt.P/2019/PN Pwt
Tanggal 10 Oktober 2019 — Pemohon:
AKHIBAHTUL IQBAROH
182
  • B-25/DN/09/2019 dari ACHIBAH menjadi AKHIBAHTUL IQBAROH menyamakan dengan KTP dan KK Pemohon;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan Permohonan ini pada instansi terkait dalam hal ini Kantor Urusan Agama Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sejumlah Rp216.000,00 (dua ratus enam belas ribu rupiah);
  • Pemohon:
    AKHIBAHTUL IQBAROH
    PENETAPANNomor : 260/Pdt.P/2019/PN.PwtDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Purwokerto yang mengadili perkara perkara perdatapada tingkat pertama telah memberikan penetapan sebagai berikut dalampermohonan pemohon :AKHIBAHTUL IQBAROH, Tempait/tanggal lahir Banyumas, 11 Maret1960, Alamat Klapagading RT.005/RW.001 Desa KlapagadingKecamatan Wangon Kabupaten Banyumas, Jenis kelamin:Perempuan, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga,Status Kawin, Pendidikan SD/Sederajat
    Bahwa berdasarkan adat kebiasaan di Desa/Kelurahan tempat tinggalPemohon setelah dilangsungkannya pernikahan Pemohon di beri nama tuadari ACHIBAH diganti menjadi AKHIBAHTUL IQBAROH;4. Bahwa karena ketidaktahuan Pemohon pada saat melakukan perekamandokumen Kependudukan seperti KTP dan KK Pemohon menggunakan namaAKHIBAHTUL IQBAROH sehingga nama Pemohon yang tercatat dalam KTPdan KK Pemohon tertulis AKHIBAHTUL IQBAROH;5.
    Menetapkan sebagai hukumnya memberi ijin kepada Pemohon untukmerubah nama Pemohon dalam Duplikat Kutipan Akta Nikah Pemohon No.B25/DN/09/2019 dari ACHIBAH menjadi AKHIBAHTUL IQBAROHmenyamakan dengan KTP dan KK Pemohon;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan PenetapanPermohonan ini pada instansi terkait dalam hal ini Kantor Urusan AgamaKecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas;4.
    Fotokopi Surat Pengantar dari Desa Klapagading, KecamatanWangon, Kabupaten Banyumas Nomor 045.2/2203/X/2019 tanggal 2Oktober 2019 atas nama Akhibahtul Iqbaroh, telah diberi materaisecukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya dipersidangan laludiberi tanda P.5;Menimbang, bahwa alat bukti surat tersebut P.1 s/d P.5, telah disesuaikandengan aslinya dan telah dibubuhi materai cukup, sehingga secara formal alatbukti Surat tersebut dapat diterima sebagai alat bukti dalam pemeriksaanperkara ini;Menimbang
    Perkawinan Pemohon tersebut telah dicatatkandalam Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor B85/DN/09/2019, nama Pemohonsaat itu adalah Achibah, namun sesuai dengan kebiasaan masyarakat setempatHalaman 5 dari 7 Penetapan Nomor 260/Pdt.P/2019/PN.Pwtsetelah menikah, maka padanya diberi nama tambahan (nama tua), sehinggasejak itu Pemohon berubah nama menjadi Akhibahtul Iqbaroh;Menimbang, bahwa saat ini Pemohon sudah menggunakan namaAkhibahtul Iqbaroh pada beberapa dokumen penting milik Pemohon seperti KTPdan