Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-05-2023 — Putus : 19-06-2023 — Upload : 19-06-2023
Putusan PA WONOSARI Nomor 514/Pdt.G/2023/PA.Wno
Tanggal 19 Juni 2023 — Penggugat melawan Tergugat
160
  • Nafkah selama masa iddah sejumlah perbulan sejumlah Rp. 1.000.000- x 3 bulan = Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);

    1. Menetapkan anak yang bernama Raesita Riskia Akhizatul Azahra binti Hengki Tarnado, lahir di Gunungkidul tanggal 22 November 2018, usia 4 (empat) tahun 5 (lima) bulan berada di bawah pengasuhan (hadlanah) Penggugat dengan kewajiban kepada Penggugat untuk memberikan akses kepada Tergugat mencurahkan kasih sayang nya kepada anak tersebut;
    2. Menghukum
    Pemohon untuk memberi nafkah untuk satu orang anak bernama Raesita Riskia Akhizatul Azahra binti Hengki Tarnado, lahir di Gunungkidul tanggal 22 November 2018, usia 4 (empat) tahun 5 (lima) bulan, sejumlah Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah) di luar biaya pendidikan dan kesehatan, setiap bulan sampai dewasa/ mandiri atau sekurang-kurang berumur 23 tahun, melalui Termohon;
  • Dalam Konvensi dan Rekonvensi

    Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara