Ditemukan 3 data
ENOLGA NAOMI NGILAMELE, ST
Tergugat:
AKHILL NUSMESE, S.Sos
58 — 0
Penggugat:
ENOLGA NAOMI NGILAMELE, ST
Tergugat:
AKHILL NUSMESE, S.Sos
Terbanding/Terdakwa I : AKHILL NUSMESSE Alias AKHILL
Terbanding/Terdakwa II : LUIS BATLAYERY Alias LUIS
Terbanding/Terdakwa III : MOSES MANURI Alias MOSES
Terbanding/Terdakwa IV : MARKUS BATLAYERI Alias MAKU
44 — 4
Menyatakan Terdakwa 1 Akhill Nusmesse alias Akhill, Terdakwa 2 Luis Batlayery alias Luis, Terdakwa 3 Moses Manuri alias Moses dan Terdakwa 4 Markus Batlayeri alias Maku tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum
2.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 Akhill Nusmesse alias Akhill oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan dan Terdakwa 2 Luis Batlayery alias Luis, Terdakwa 3 Moses Manuri alias Moses dan Terdakwa 4 Markus Batlayeri alias Maku oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan;
3.
Menetapkan masa penangkapan yang telah dijalani Terdakwa 1 Akhill Nusmesse alias Akhill dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
5. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan:
6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat Pengadilan dalam tingkat banding masing-masing sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Terbanding/Terdakwa I : AKHILL NUSMESSE Alias AKHILL
Terbanding/Terdakwa II : LUIS BATLAYERY Alias LUIS
Terbanding/Terdakwa III : MOSES MANURI Alias MOSES
Terbanding/Terdakwa IV : MARKUS BATLAYERI Alias MAKU
Terdakwa:
1.AKHILL NUSMESSE Alias AKHILL
2.LUIS BATLAYERY Alias LUIS
3.MOSES MANURI Alias MOSES
4.MARKUS BATLAYERI Alias MAKU
54 — 4
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa 1 Akhill Nusmesse alias Akhill, Terdakwa 2 Luis Batlayery alias Luis, Terdakwa 3 Moses Manuri alias Moses dan Terdakwa 4 Markus Batlayeri alias Maku tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa
1 Akhill Nusmesse alias Akhill oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan Terdakwa 2 Luis Batlayery alias Luis, Terdakwa 3 Moses Manuri alias Moses dan Terdakwa 4 Markus Batlayeri alias Maku oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan yang telah dijalani Terdakwa 1 Akhill Nusmesse alias Akhill dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para
FAZLURRAHMAN KOMARDIN, S.H
Terdakwa:
1.AKHILL NUSMESSE Alias AKHILL
2.LUIS BATLAYERY Alias LUIS
3.MOSES MANURI Alias MOSES
4.MARKUS BATLAYERI Alias MAKU