Ditemukan 4 data
27 — 5
Menyatakan Terdakwa Akhirizal Dt. Nan Basa pgl Datuak, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;3. Menyatakan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalankan kecuali dalam masa percobaan selama 6 (enam) bulan berjalan Terdakwa dinyatakan bersalah berdasarkan putusan hakim lain yang berkekuatan hukum tetap ;4.
- Akhirizal Dt. Nan Basa pgl Datuak
PUTUSANNomor : 02/Pid.B/2013/PN.SIkDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Solok yang mengadili perkaraperkara pidana pada tingkatpertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Nama : Akhirizal Dt.
Menyatakan Terdakwa Akhirizal Dt. Nan Basa pgl Datuak bersalahmelakukan tindak pidana Melakukan Penganiayaan sesuai dakwaanmelanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Deni Prianda pgl Raden berupapidana penjara selama 3 (tiga), dikurangi selama Terdakwa berada dalamtahanan sementara.3.
.: PDM12/Solok/01/2013, dengan dakwaansebagai berikut :Bahwa Terdakwa Akhirizal Dt.
Pasal 351 ayat (1) KUHP tidak menyebutkanunsurunsur pidananya dan begitu juga halnya dengan unsur subjektif dari pasal tersebuttetapi akan tetap dipertimbangkan subjek hukum sebagai pelaku tindak pidana dalamperkara ini ;Menimbang, bahwa Terdakwa mengakui identitas yang diterangkan dalam berkasperkara dan putusan ini merupakan identitasnya, dan pertimbangan perbuatan terhadaprumusan dakwaan telah terbukti sehingga telah ditemukan subjek hukum pelaku tindakpidana dalam perkara ini adalah Terdakwa AKhirizal
Menyatakan Terdakwa Akhirizal Dt. Nan Basa pg Datuak, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan ;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan ;.
Terbanding/Terdakwa : AKHIRIZAL Dt. NAN BASA Pgl DATUAK
29 — 14
Pembanding/Jaksa Penuntut : TATU ADITYA, SH.MH
Terbanding/Terdakwa : AKHIRIZAL Dt. NAN BASA Pgl DATUAKPUTUSANNomor: 65 /PID/2013/PT.PDG.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tinggi Padang yang memeriksa dan mengadiliperkara pidana pada peradilan tingkat banding menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama > Akhirizal Dt. Nan Basa pgl.
PDM12/Solok/01/2013,tanggal 28 Januari2013 dengan dakwaan sebagai berikut :Bahwa Terdakwa Akhirizal Dt. Nan Basa pg!
Menyatakan Terdakwa Akhirizal Dt. Nan Basa pgl Datuakbersalah melakukan tindak pidana Melakukan Penganiayaansesuai dakwaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Akhirizal Dt. NanBasa pgl Datuak berupa pidana penjara selama 3 (tiga) bulan,dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara ;3.
Menyatakan Terdakwa Akhirizal Dt. Nan Basa pgl Datuak,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Penganiayaan ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) bulan ;3. Menyatakan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalankankecuali dalam masa percobaan selama 6 (enam) bulan berjalanTerdakwa dinyatakan bersalah berdasarkan putusan hakim lainyang berkekuatan hukum tetap ;Hal 4 dari hal 7 Put.No.65/P!
ROBERT RASMI, S.H, M.H
Terdakwa:
AKHIRIZAL Dt. NAN BASA Panggilan EKI
46 — 22
Penuntut Umum:
ROBERT RASMI, S.H, M.H
Terdakwa:
AKHIRIZAL Dt. NAN BASA Panggilan EKI
44 — 5
Prianda pgl Raden pada hari Kamis, tanggal 1 November2012 sekira pukul 13.30 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam dalam bulanNovember tahun 2012, bertempat di Jalan By Pass depan Rumah Sakit Bersalin PermataBunda di Kelurahan Kampai Tabu Karambie Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok atausetidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Kota Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Akhirizal
Saksi Akhirizal Dt.
mintaizin ang lewat di muko den, dan selanjutnya Terdakwa mengatakanindak talok mantagi ang jo den do, dan kemudian Terdakwa mengajaksaksi berkelahi ;e Bahwa Terdakwa mengajak saksi berkelahi di belakang bengkelTerdakwa, dan saksi menanggapi ajakan Terdakwa tersebut denganmengikuti jalan Terdakwa ke arah belakang bengkel ;e Bahwa saksi merasa kesal ketika Terdakwa mengatakan iyo model tu ang,minta izin ang lewat di muko den ;Putusan No. 03/Pid.B/2013/PN.SIk.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi Akhirizal
Saksi DalmiusBahwa hari Kamis, tanggal 1 November 2012, sekitar pukul 13.00 WIB,bertempat di Jalan By Pass di depan Rumah Sakit Permata Bunda dikelurahan KTK, telah terjadi penganiayaan terhadap saksi Akhirizal Dt.Nan Basa ;Bahwa pelaku penganiayaan tersebut adalah Terdakwa Deni Prianda ;Bahwa saksi melihat Terdakwa dan saksi korban berjalan ke arah halamanruko kursi jepara atau tepatnya di belakang bengkel, kemudian saksimelihat Terdakwa memukul saksi korban ke arah bibirnya, melihatkejadian tersebut
Terdakwa karena umurTerdakwa lebih kecil dari saksi korban, lalu Terdakwa berkata yo mode tulewat da, mangecek saketek, kemudian Terdakwa diajak oleh saksikorban untuk berkelahi, dan ajakan saksi korban tersebut Terdakwatanggapi dengan mengajak saksi korban ke belakang bengkel ;Bahwa sampainya di belakang bengkel, kemudian saksi korban memukulTerdakwa sebanyak 3 (tiga) kali sampai Terdakwa jatuh ke tanah, dankemudian Terdakwa juga membalas pukulan saksi korban ;Menimbang, bahwa terhadap saksi korban Akhirizal