Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-04-2019 — Putus : 24-06-2019 — Upload : 24-06-2019
Putusan PA JOMBANG Nomor 981/Pdt.G/2019/PA.Jbg
Tanggal 24 Juni 2019 — Penggugat melawan Tergugat
100
  • JbgBahwa keterangan saksi sudah cukupSaksi II: MEI AKHROTIN Bin PRAMU, umur 23 tahun, agama Islam, pekerjaanlbu Rumah Tangga, alamat di Jl.
    berhalangan hadir karena bersembunyi atauenggan, maka Hakim boleh mendengar Gugatan dan memeriksabuktibukti, serta memutus Gugatan tersebut,Menimbang, bahwa dalam perkara perceraian, meskipun perkara inidiperiksa dan diputus tanpa hadirnya Tergugat (verstek), namun alasanalasanperceraian tetap harus dibuktikan;Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalildalil Gugatannya, Penggugattelah mengajukan bukti tertulis P.1 dan P.2, serta 2 (dua) orang saksi, masingmasing bernama: SURATMI Bin SUPI'l (Alm) dan MEI AKHROTIN
Register : 21-12-2018 — Putus : 29-01-2019 — Upload : 05-09-2019
Putusan PA JOMBANG Nomor 3006/Pdt.G/2018/PA.Jbg
Tanggal 29 Januari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
233
  • 1. Menyatakan bahwa Tergugat telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir;

    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;

    3. Menjatuhkan talak satu Bain Sughro Tergugat (HENDRO SLAMET bin NGATIRAN) terhadap Penggugat (MEI AKHROTIN binti PRAMU);

    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini

Register : 02-08-2016 — Putus : 17-10-2016 — Upload : 12-01-2017
Putusan PA NGANJUK Nomor 1356/Pdt.G/2016/PA.Ngj
Tanggal 17 Oktober 2016 —
80
  • berupa Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yangmerupakan akta otentik dan telah bermeterai cukup dan cocok dengan aslinya, makaberdasarkan Pasal 165 HIR dan Undangundang Nomor 13 tahun 1985 tentang BeaMeterai Pasal 2 ayat (1) huruf a, bukti tersebut telah memenuhi syarat formilpembuktian, akan tetapi surat bukti tersebut tidak ada relevansinya terhadappermohonan Pemohon, oleh karena itu harus dikesampingkan;Menimbang, bahwa saksisaksi yang diajukan oleh Pemohon masingmasingbernama Umi Nurul hardini dan Akhrotin