Ditemukan 1 data
10 — 7
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (ARJA binREDI)
dengan Pemohon II (AKHTIYA binti SANADI)) yang dilaksanakan pada tanggal 11 Januari 2014 di wilayah Hukum Kantor Urusan AgamaKecamatan Klangenan Kabupten Cirebon; - Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Klangenan Kabupten Cirebon;
- Membebankan
Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon (ARJA BIN REDI)dengan Pemohon II (AKHTIYA BINTI SANADI) yang dilaksanakan padatanggal 00 0000 di wilayah hukum Kantor Urusan Agama KecamatanKecamatan Klangenan Kabupaten Cirebon;3.
Menyatakan sah pernikahan Pemohon (ARJA bin REDI)dengan Pemohon II (AKHTIYA binti SANADI)) yang dilaksanakan padatanggal 11 Januari 2014 di wilayan WHukum Kantor UrusanAgama Kecamatan Klangenan Kabupten Cirebon;Hal. 7 dari 9 hal.3 Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untukmendaftarkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Klangenan Kabupten Cirebon;4 .Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp. 370.000,00 (tiga