Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-06-2018 — Putus : 27-07-2018 — Upload : 11-12-2018
Putusan PA BANGKALAN Nomor 0398/ Pdt.P/ 2018 /PA-Bkl
Tanggal 27 Juli 2018 — Pemohon I dan Pemohon II
448
  • Tikan) dengan Pemohon II (Akideh Binti Mu'i) yang dilaksanakan pada tanggal 6 Nopember 2008 di Desa Batangan Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan;Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Karttor Urusan Agama Kecamatan Batangan Kabupaten Bangkalan;Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 241.000,- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);
    TIKAN, umur 35 tahun (04091983), agama Islam,pekerjaan Petani, tempat tinggal di Dusun Batangan Timur DesaBatangan, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, selanjutnyadisebut PEMOHON I;AKIDEH BINTI MU', umur 29 tahun (20061989), agama Islam, pekerjaan Petani,tempat tinggal di Dusun Batangan Timur Desa Batangan, KecamatanTanah Merah, Kabupaten Bangkalan, selanjutnya disebut PEMOHONUl;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca semua surat dalam perkara ini;Telah mendengar keterangan Pemohon I dan
    TIKAN)dengan Pemohon II (AKIDEH Binti MU'T) yang dilaksanakan pada tanggal 06112008di Desa Batangan Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan;Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon' II untuk mencatat pernikahantersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan TanahMerah Kabupaten Bangkalan;Menetapkan biaya perkara menurut hukum;Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Pemohon I dan Pemohon II telahdir menghadap di persidangan
    Tikan) denganPemohon II (Akideh Binti Mu'i) yang dilaksanakan pada tanggal 6 Nopember 2008di Desa Batangan Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan;Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepadaPegawai Pencatat Nikah Karttor Urusan Agama Kecamatan Batangan KabupatenBangkalan;Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.241.000, (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);Demikian ditetapkan dalam rapat permusyawaratari Majelis Hakim Pengadilanama