Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-04-2015 — Putus : 23-06-2015 — Upload : 13-07-2015
Putusan PN TEGAL Nomor 24/Pid.Sus/2015/PN Tgl
Tanggal 23 Juni 2015 — Tan Swat Heng
9211
  • Menetapkan barang bukti berupa: - Pestisida Akodani 500 ml sebanyak 4 botol; -------------------------------------- Pestisida Akodani 100 ml sebanyak 45 botol; ------------------------------------ Pestisida Indodan 100 ml sebanyak 236 botol; ---------------------------------- Pestisida Indodan 300 ml sebanyak 6 botol; -------------------------------------- Pestisida Indodan 500 ml sebanyak 40 botol; ------------------------------------ Pestisida Akodan 500 ml sebanyak 62 botol; ------------
    AMANPRANOTO bin SUWANTO petugas dari Dinas PertanianTanaman Pangan dan Holtikultura Propinsi Jawa Tengah,melakukan pemeriksaan di Toko Sumber HHuripditemukan persediaan pestisida diantaranya :a Pestisida Akodani sebanyak : 500 ml sebanyak 4 botol; 100 mlsebanyak 45 botol; Pestisida Indodan sebanyak : 100 ml sebanyak 236 botol; 300 mlsebanyak 6 botol; 500 ml sebanyak 40 botol; Pestisida Akodan sebanyak : 500 ml sebanyak 62 botol; 300 mlsebanyak 4 botol; 100 ml sebanyak 272 botol; Bahwa pestisida Akodani
    Nomor 24/Pid.Sus/2015/PN TglBahwa pestisida Akodani, Indodan, dan Akodan bukanmerupakan merk terdaftar.
    AMANPRANOTO bin SUWANTO petugas dari Dinas PertanianTanaman Pangan dan Holtikultura Propinsi Jawa Tengah,melakukan pemeriksaan di Toko Sumber HHuripditemukan persediaan pestisida diantaranya :Pestisida Akodani sebanyak : 500 ml sebanyak 4 botol; 100 mlsebanyak 45 botol; Pestisida Indodan sebanyak : 100 ml sebanyak 236 botol; 300 mlsebanyak 6 botol; 500 ml sebanyak 40 botol; Pestisida Akodan sebanyak : 500 ml sebanyak 62 botol; 300 mlsebanyak 4 botol; 100 ml sebanyak 272 botol; e Bahwa pestisida Akodani
    AMANPRANOTO bin SUWANTO petugas dari Dinas PertanianTanaman Pangan dan Holtikultura Propinsi Jawa Tengah,melakukan pemeriksaan di Toko Sumber HHuripditemukan persediaan pestisida diantaranya :Pestisida Akodani sebanyak : 500 ml sebanyak 4 botol; 100 mlsebanyak 45 botol; Pestisida Indodan sebanyak : 100 ml sebanyak 236 botol; 300 mlsebanyak 6 botol; 500 ml sebanyak 40 botol; Pestisida Akodan sebanyak : 500 ml sebanyak 62 botol; 300 mlsebanyak 4 botol; 100 ml sebanyak 272 botol; Bahwa pestisida Akodani
    DI Panjaitan No. 1Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal telah ditemukan adanyapenjualan produkproduk yang dalam label kemasannya termuat mengandung bahanaktif Endosulfan yaitu dengan merk Akodani, Indodan dan Akodan;a Bahwa obat pestisida dengan merk Akodani, Indodan dan Akodan tersebutkemudian seluruhnya diamankan petugas, terdiri dari merk Akodani ukuran 500 mlsebanyak 4 botol, merk Akodani ukuran 100 ml sebanyak 45 botol, merk Indodanukuran 100 ml sebanyak 236 botol, merk Indodan
Register : 09-09-2015 — Putus : 02-12-2015 — Upload : 27-01-2016
Putusan PN MALANG Nomor 505/PID.B/2015/PN Mlg
Tanggal 2 Desember 2015 — IVAN BUDIANTO
12344
  • sebanyak 15 dos @ 50 botol jumlah 750 botol,Pestisida merk Indodan 300 ml sebanyak 21 dos @ 20 botol jumlah 420 botol dan Pestisidan merkAkodani 500 ml sebanyak 6 dos @ 20 botol jumlah 120 botol ;e Bahwa berdasarkan laporan pengujian pestisida oleh Laboratorium Residu Bahan Agrokimia BalaiPenelitian Lingkungan Pertanian Bogor tanggal 28 Juli 2015 yang ditanda tangani PenanggungjawabLaboratorium Aji Muhammad Tohir, SP NIP:19640628 199303 1 001212 bahwa hasil pengujianFormulasi Indodan 350 EC dan Akodani
    Akodani 200 EC 500 ml Positife Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 24/Permentan/SR.140/4/2011 tentang Syarat danTata Cara Pendaftaran Pestisida bahwa bahan aktif Endosulfan termasuk ke dalam kategori pestisidayang dilarang diedarkan atau digunakan.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 60 ayat (1) huruf g UndangUndang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman ;ATAU:KEDUA :Bahwa terdakwa IVAN BUDIANTO, pada hari Rabu tanggal 22 April 2015 sekira
    Apabila ada pengirim barang, saksi akanmenerima barang tersebut suda ada catatan dari pengirim.Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 April 2015 sekitar pukul 12.30 Wib, pada sat saksiselesai makan siang saksi diberitahu oleh YUNI bahwa ada anggota Polri yang menyitapestisida Indodan dan Akodani, dan pada saat itu saksi sudah melihat beberapa kardus yangberisi psetisida Indodan dan Akodani di luar gudang.
    dalam lembaran pengeluaran barang atau stok barang.e Bahwa benar terdakwa jual kepada perorangan yang membutuhkan dan tidak terdakwakenali masingmasing orang tersebut.e Bahwa benar stok barang pestisida merk Indodan dan Akodani masih tersimpan di dalamgudang terdakwa.e Bahwa benar terdakwa lupa kapan pernah mendapatkan informasi atau sosialisasi pestisidaberbahan aktif endusulfan sangata berbahaya dan dilarang digunakan atau dijual diIndonesia.e Bahwa benar Ahli Ir.
    Akodani 200 EC 500 ml Positif Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. : 24/Permentan/SR.140/4/2011 tentang Syarat dan TatacaraPendaftaran Pestisida bahwa bahan aktif Endosulfan termasuk kedalam kategori pestisida yang dilarangdiedarkan atau digunakan.
Register : 05-12-2014 — Putus : 12-02-2015 — Upload : 01-04-2015
Putusan PN POSO Nomor 262/PID.B/2014/PN.PSO
Tanggal 12 Februari 2015 —
533
  • Saksi Alfred Patodo alias papa Frila:e Bahwa Lewi Sabbara kehilangan 2 (dua) ekor ayam philipin warna merah, 3(tiga) buah sabel, 3 (tiga) botol obat akodani dan parang toraja, bertempat dikiosnya Kelurahan Pamona Kecamatan Pamona Puselemba Kabupaten Pososekitar bulan Agustus 2014;e Bahwa pada saat kejadian, saksi sedang tidur malam dirumah saksi dan saksimengetahui Lewi kehilangan barang sekitar jam 08.00 wita pada saat beradadikios Lewi karena dia mengatakan kepada saksi kios miliknya telah dibongkarorang
    Puskesmas Kawua mengalami kerugian kalau ditaksirdengan uang kurang lebih sejumlah Rp.16.000.000, (enam belas juta rupiah);Menimbang, bahwa pada Kamis tanggal 14 Agustus 2014 sekitar jam 07.30 wita,Lewi Sabbara alias papa sara mengetahui kehilangan 2 (dua) ekor ayam philipin, 5 (lima)bilah parang panjang berukurang 80 cm, gagang terbuat dari kayu, 5 (lima) bilah parangtoraja berukuran 40 s/d 60 cm gagang terbuat dari akar bambu dengan sarung parangterbuat dari bambu, dan 3 (tiga) kaleng racun hama merk akodani