Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-08-2023 — Putus : 10-10-2023 — Upload : 10-10-2023
Putusan PN PALEMBANG Nomor 819/Pid.Sus/2023/PN Plg
Tanggal 10 Oktober 2023 —
Terdakwa:
1.WAIS AKORNI Als WAK IEK Bin ADE PUTRA
2.MUSLIM Als MANG LEM Bin JAILANI (Alm)
295
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa I WAIS AKORNI ALS WAK LEK BIN ADE PUTRA dan Terdakwa II MUSLIM ALS MANG LEM BIN JAILANI (ALM) tersebut, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika GolonganI
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara

    Terdakwa:
    1.WAIS AKORNI Als WAK IEK Bin ADE PUTRA
    2.MUSLIM Als MANG LEM Bin JAILANI (Alm)