Ditemukan 1 data
21 — 14
sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta Rupiah);
- Mutah berupa uang sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta Rupiah);
- Mengabulkan gugatan Pengggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar satu orang anak Bernama Saskara Zheeshano Aksarashan
Kewajiban bayar tersebut harus diserahkan sesaat setelah Pemohon mengikrar talaknya kepada Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Bandung;
Dalam Rekonvensi