Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : akarshan
Register : 27-02-2024 — Putus : 17-04-2024 — Upload : 17-04-2024
Putusan PA BANDUNG Nomor 1041/Pdt.G/2024/PA.Badg
Tanggal 17 April 2024 — Penggugat melawan Tergugat
2114
  • sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta Rupiah);
  • Mutah berupa uang sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta Rupiah);
  • Kewajiban bayar tersebut harus diserahkan sesaat setelah Pemohon mengikrar talaknya kepada Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Bandung;

    Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan Pengggugat Rekonvensi sebagian;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar satu orang anak Bernama Saskara Zheeshano Aksarashan