Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-09-2020 — Putus : 22-09-2020 — Upload : 03-05-2024
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 85/Pid.C/2020/PN Krs
Tanggal 22 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SAFI I S.Sos
Terdakwa:
AKTIMADI
76
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Aktimadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Ketentraman dan Ketertiban dalam Keadaan Bencana;
    2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.18.000,- (delapan belas ribu rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) hari ;
    3. Menghukum Terdakwa membayar biaya
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    SAFI I S.Sos
    Terdakwa:
    AKTIMADI
Register : 22-09-2020 — Putus : 22-09-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 85/Pid.C/2020/PN Krs
Tanggal 22 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SAFI I S.Sos
Terdakwa:
AKTIMADI
192
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Aktimadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Ketentraman dan Ketertiban dalam Keadaan Bencana;
    2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.18.000,- (delapan belas ribu rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) hari ;
    3. Menghukum Terdakwa membayar biaya
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    SAFI I S.Sos
    Terdakwa:
    AKTIMADI
    Atas pertanyaan Hakim, Terdakwa menerangkan sebagai berikut.Nama lengkap : Aktimadi;Tempat lahir : Probolinggo;Umur/tanggal lahir : 14 Desember 1979Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan > WNI;Tempat tinggal : Triwungan Kidul Kabupaten Probolinggo;Agama : Islam;Pekerjaan :Hakim mengingatkan Terdakwa supaya memperhatikan segala sesuatu yangdidengar dan dilihatnya di sidang.Kemudian, atas pertanyaan Hakim, Terdakwa menerangkan bahwa yangbersangkutan dalam keadaan sehat.
    Menyatakan Terdakwa Aktimadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan pelanggaran Ketentraman dan Ketertiban dalam Keadaan Bencana;2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana dendasebesar Rp.18.000, (delapan belas ribu rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar,maka diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) hari ;3.