Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-02-2018 — Putus : 03-05-2018 — Upload : 14-07-2020
Putusan PN WAMENA Nomor 5/Pid.B/2018/PN Wmn
Tanggal 3 Mei 2018 — Penuntut Umum:
SYLVIA MARGARETH RUMBIAK, SH
Terdakwa:
1.YONDIK WEYA
2.AKUBUR KEROMAN
3413
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa I Yondik Weya dan Terdakwa II Akubur Keroman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dan dengan ancaman kekerasan melawan petugas yang sah sebagaimana dalam Dakwaan Kedua;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa
    I Yondik Weya dan Terdakwa II Akubur Keroman oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah helm merk JPX berwarna merah hitam;
    • 6 (enam) buah batu
      Penuntut Umum:
      SYLVIA MARGARETH RUMBIAK, SH
      Terdakwa:
      1.YONDIK WEYA
      2.AKUBUR KEROMAN
      :Nama lengkapTempat lahirUmur/tanggal lahirJenis kelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaanTerdakwa Il:Nama lengkapTempat lahirUmur/tanggal lahirJenis kelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaan: YONDIK WEYA: Kwelamdua: 31 Tahun/ 141 Desember 1986> Lakilaki: Indonesia: Yaldoman/Jalan Gunung Dekai: Kristen Protestan: PNS ( Sekdes Yaldoman )>: AKUBUR KEROMAN.
      KEROMAN. dengan menggunakan batu sungai, jarak lemparan yangdilakukan oleh terdakwa YONDIK WEYA dan terdakwa I AKUBUR KEROMANdengan saksi korban berjarak 2 (dua) meter, selanjutnya lemparan yang diHalaman 3 dari 18 Putusan Nomor 05/PidB/201 8/PN Wren.lakukan oleh terdakwa YONDIK WEYA dan terdakwa Il AKUBUR KEROMANlebih dari 2(dua) kali lemparan, Kemudian lemparan pertama yang dilakukanoleh terdakwa YONDIK WEYA mengenai punggung sebelah kiri saksi korbanlemparan kedua mengena pada bahu sebelah kanan
      AKUBUR KEROMAN, dan TONI KEROMAN (DPO) dilakukan di depan UGDRSUD Dekai yang mana tempat tersebut merupakan tempat umum,Perbuatan ferdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasa!
      KEROMAN. dengan menggunakan batu sungai, jarak lemparan yangdilakukan oleh terdakwa YONDiK WEYA dan terdakwa Il AKUBUR KEROMANdengan saksi korban berjarak 2 (dua) meter, selanjutnya lemparan yang dilakukan oleh terdakwa YONDIK WEYA dan terdakwa Il AKUBUR KEROMANlebih dari 2(dua) kali lemparan, kemudian lemparan pertama yang dilakukanoleh terdakwa YONDIK WEYA mengenai punggung sebelah kiri saksi korbanlemparan kedua mengena pada bahu sebelah kanan, secangkan lemparanterdakwa Il AKUBUR KEROMAN mengenai
      AKUBUR KEROMANtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadaporang dan dengan ancaman kekerasan melawan petugas yang sah *sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Kedua ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1. YONDIK WEYA, Terdakwa 2.AKUBUR KEROMAN oleh karena itu dengan pidana penjara masingmasingselama (Enam) Bulan ;3.