Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-10-2020 — Putus : 08-12-2020 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN Oelamasi Nomor 124/Pid.B/2020/PN Olm
Tanggal 8 Desember 2020 — Penuntut Umum:
Nelson Aprianus Tahik, S.H.
Terdakwa:
APNER TANAU
7220
  • pelemparanlagi secara berulang kali di semua kaca jendela kantor desa Nuataus dan Pustusehingga semua kaca kaca jendela pecah dan berantakan yang ditafsir nilalkerugian Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah).Pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2020 sekitar pukul 21.30 Witaterdakwa APNER TANAU datang kerumah warga Desa Nuataus yaitu saksiAKULIANA SOLE PAUT di RT 7 RW 4 Desa Nuataus Kecamatan Fatuleu BaratKab Kupang dengan membawa parang dan batu kemudian langsung memukulkaca jendela hingga pecah dan saksi AKULIANA
    SOLE PAUT sempat keluardan menegur terdakwa namun terdakwa langsung mengarahkan parang yangterdakwa pegang kearah saksi AKULIANA SOLE PAUT hingga saksi AKULIANASOLE PAUT merasa takut dan diam lalu terdakwa langsung jalan menujurumahnya, kaca jendela yang pecah dengan nilai kerugian sekitar Rp. 3.500.000(tiga juta lima ratus ribu rupiah).Pada hari Senin tanggal 08 Juni 2020 sekitar pukul 04.00 Wita dini hariterdakwa APNER TANAU datang kerumah saksi YESUA SIKUELE yang beradadi RT. 09 RW. 07 Desa Nuataus
    AKULIANA SOLE PAUT, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut: bahwa pada hari Selasa, tanggal 26 Mei 2020 jam 21.00 Wita, Terdakwadatang kerumah saksi di Dusun 3, RT.007, RW.004, Desa Nuataus,Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, saat itu saksi berada didalamrumah bersama anak saksi sedang makan; bahwa tiba saksi mendengar suara kaca pecah dan saksi melihat dari dalamTerdakwa memecahkan kaca jendela rumah saksi dengan batu;Halaman 6 dari 16 Putusan Nomor 124/Pid.B/2020/PN Olmbahwa
    YONATHAN ARIANTO TANAU, dibawah janji pada pokoknya menerangkansebagai berikut:bahwa hari Selasa tanggal 26 Mei 2020, jam 21.30 Wita, saat saksi sedangberada didalam rumah bersama Akuliana Sole dan Anita Sole, saksimendengar kaca pecah;bahwa saksi melihat Terdakwa membawa batu dengan tangan kanannyamemecahkan kaca jendela rumah Akuliana Sole sebanyak enam buah, limabuah di jendela depan rumah dan satu kaca di jendela samping rumah;bahwa Akuliana Sole mengalami kerugian sejumlah Rp.3.500.000,00 (tigajuta
    Sole di Dusun 3, RT.007, RW.004,Desa Nuataus, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang; Bahwa benar Terdakwa memecahkan enam kaca jendela rumah saksiAkuliana Sole dengan batu dan saksi Akuliana Sole mengalami kerugiansejumlah Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah); Bahwa benar pada tanggal 08 Juni 2020 jam 04.00 Wita Terdakwa datangkerumah saksi Yesua Sikuele membawa batu, parang dan kayu, Terdakwamemecahkan kaca nako jendela rumah saksi Yesua Sikuele; Bahwa benar Terdakwa memecahkan
Register : 02-02-2023 — Putus : 22-02-2023 — Upload : 22-02-2023
Putusan PA MEMPAWAH Nomor 50/Pdt.G/2023/PA.Mpw
Tanggal 22 Februari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
194
  • Yunus) terhadap Penggugat (Akuliana Ratnawati Eka binti Ancis);
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.505000,00 ( satu juta lima ratus limaribu rupiah).