Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-01-2011 — Putus : 22-02-2011 — Upload : 16-11-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 038/PID.B/2011/PN.BDG
Tanggal 22 Februari 2011 — EDI HIDAYAT al.OLEH bin ENDUN; ALI SANJAYA al.AKIL bin ENDANG TAJUDIN; PRASETYA BUDI HERMAWAN al.BUDI bin MAMAN
193
  • Menyatakan bahwa terdakwa 1.EDI HIDAYAT al.OLEH bin ENDUN, terdakwa 2.ALI SANJAYA al.AKIL bin ENDANG TAJUDIN, terdakwa 3.PRASETYA BUDI HERMAWAN al.BUDI bin MAMAN.telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.2. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 7(tujuh)bulan.3. Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan.4.
    EDI HIDAYAT al.OLEH bin ENDUN; ALI SANJAYA al.AKIL bin ENDANG TAJUDIN; PRASETYA BUDI HERMAWAN al.BUDI bin MAMAN
    Menyatakan bahwa terdakwa 1.EDI HIDAYAT al.OLEH bin ENDUN, terdakwa 2.ALISANJAYA al.AKIL bin ENDANG TAJUDIN, terdakwa 3.PRASETYA BUDIHERMAWAN al.BUDI bin MAMAN .telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana dengan terangterangan dan tenaga bersama melakukankekerasan terhadap orang atau barang.. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masingmasing dengan pidana penjara selama7(tujuh)bulan.. Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan..