Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-08-2012 — Upload : 27-12-2014
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 938/Pid.B/2012/PN.JKT.UT
Tanggal 28 Agustus 2012 — NANANG al.BELO bin Malik
160
  • MENGADILI1.Menyatakan bahwa Terdakwa NANANG al.BELO bin Malik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA JUAL BELI NARKOTIKA;2.Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima ) tahun serta denda sebesar Rp 1.000.000.000,- ( satu milyard rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan 3 ( tiga ) bulan penjara ;3.
    NANANG al.BELO bin Malik