Ditemukan 1 data
16 — 0
MENGADILI1.Menyatakan bahwa Terdakwa NANANG al.BELO bin Malik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA JUAL BELI NARKOTIKA;2.Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima ) tahun serta denda sebesar Rp 1.000.000.000,- ( satu milyard rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan 3 ( tiga ) bulan penjara ;3.
NANANG al.BELO bin Malik