Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-01-2011 — Putus : 14-03-2011 — Upload : 10-08-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 03/PID.B/2011/PN.BDG
Tanggal 14 Maret 2011 — Eri Irawan Shantika al.Erot B.Wawan Marwani Shantika
264
  • Menyatakan bahwa terdakwa ERI IRAWAN SHANTIKA al.EROT bin WAWAN MARWANI SHANTIKA,telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan kejahatan tindak pidana menanam,memelihara,memiliki,menyimpan,menguasai,atau menyediakan narkotika golongan 1.2.
    Eri Irawan Shantika al.Erot B.Wawan Marwani Shantika
    MENGADILI :Menyatakan bahwa terdakwa ERI IRAWAN SHANTIKA al.EROT bin WAWANMARWANI SHANTIKA, telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukankejahatan tindak pidana menanam,memelihara,memilikismenyimpan,menguasai,ataumenyediakan narkotika golongan 1.Menjatuhkan piodana terdakwa dengan pidana penjara selama 4(empat)tahundikurangi dengan masa tahanan sementara dan denda sebesar Rp.800.000.000(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarmaka harus diganti dengan