Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-02-2011 — Putus : 31-03-2011 — Upload : 02-12-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 274/PID.B/2011/PN.BDG
Tanggal 31 Maret 2011 — Lili Yohana al.Jang Heri Bin Maskum
120
  • Menyatakan terdakwa Lili Yohana al.Jang Heri Bin Maskum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan pidana "Tanpa izin memberikan kesempatan kepada orang lain untuk main judi" 2. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 (satu) tahun 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari dakwaan lamanya pidana yang dijatuhkan4.
    Lili Yohana al.Jang Heri Bin Maskum