Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 21-10-2015 — Upload : 26-02-2016
Putusan PN KEPANJEN Nomor 559/Pid.B/2015/PN.Kpn
Tanggal 21 Oktober 2015 — FELDRIAWAN Al.KOKO
640
  • Menyatakan terdakwa FELDRIAWAN Al.KOKO tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Ke satu;2. Membebaskan terdakwa FELDRIAWAN Al.KOKO oleh karena itu dari dakwaan ke satu tersebut di atas;3.
    Menyatakan terdakwa FELDRIAWAN Al.KOKO tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengangkut dan memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa ijin sebagaimana dalam dakwaan ke dua Jaksa Penuntut Umum;4.
    Menjatuhkan pidana kepada terdakwa FELDRIAWAN Al.KOKO selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;7.
    FELDRIAWAN Al.KOKO
Register : 10-02-2015 — Putus : 21-10-2015 — Upload : 08-02-2017
Putusan PN KEPANJEN Nomor No. Perkara : 559/Pid.B/2015/PN.Kpn
Tanggal 21 Oktober 2015 — FELDRIAWAN Alias .KOKO
8455
  • Menyatakan terdakwa FELDRIAWAN Al.KOKO tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Ke satu;2. Membebaskan terdakwa FELDRIAWAN Al.KOKO oleh karena itu dari dakwaan ke satu tersebut di atas;3.
    Menyatakan terdakwa FELDRIAWAN Al.KOKO tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengangkut dan memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa ijin sebagaimana dalam dakwaan ke dua Jaksa Penuntut Umum;4.
    Menjatuhkan pidana kepada terdakwa FELDRIAWAN Al.KOKO selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;7.