Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-05-2018 — Putus : 09-08-2018 — Upload : 03-12-2018
Putusan PN SAMPANG Nomor 84/Pid.B/2018/PN Spg
Tanggal 9 Agustus 2018 —
Terdakwa:
UMAR FARUQ AL.MOCH UMAR
7510
    1. Menyatakan Umar Faruq terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penipuan ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Umar Faruq Al.Moch Umar oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
    4. Memerintahkan agar Terdakwa

    Terdakwa:
    UMAR FARUQ AL.MOCH UMAR