Ditemukan 1 data
RIWAHYUDI
Terdakwa:
1.Alaboin Pandiangan
2.Jefry Sitepu
15 — 14
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I Alaboin Pandiangan dan Terdakwa II Jefry Sitepu, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Alaboin Pandiangan dan Terdakwa II Jefry Sitepu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain
Penyidik Atas Kuasa PU:
RIWAHYUDI
Terdakwa:
1.Alaboin Pandiangan
2.Jefry Sitepu