Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-10-2020 — Putus : 19-10-2020 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN MADIUN Nomor 513/Pid.C/2020/PN Mad
Tanggal 19 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ISAK TAUFIK ISMAIL, SH
Terdakwa:
NOVAN FATCHU ALAFIANTA
215
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa NOVAN FATCHU ALAFIANTA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka
    diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari; Menetapkan agar barang bukti berupa:
  • - 1 (satu) lembar KTP a.n. : NOVAN FATCHU ALAFIANTA, dikembalikan kepada Terdakwa : NOVAN FATCHU ALAFIANTA;

    4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 1.000,00 (seribu rupiah);

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    ISAK TAUFIK ISMAIL, SH
    Terdakwa:
    NOVAN FATCHU ALAFIANTA
    CATATAN PERSIDANGANNomor 513/Pid.C/2020/PN MadCatatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Madiun yangdiselenggarakan dengan cara sidang di tempat yang mengadili perkara tindak pidana ringandengan acara pemeriksaan cepat, dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : NOVAN FATCHU ALAFIANTA;Tempat lahir : Madiun;Umur / tanggal lahir : 28 tahun/ 20 Nov. 1991;Jenis Kelamin : LakiLaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat tinggal : Sekaran Siman JI Sedap Malam RT/RW 02/01Ponorogo;Agama : Islam;
    NOVAN FATCHU ALAFIANTA;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan Terdakwa, sertadihubungkan dengan barang bukti, maka Pengadilan Negeri berpendapat bahwa TerdakwaHalaman 1 dari 2 Catatan Persidangan Nomor 513/Pid.C/2020/PN Madtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang diaturdalam Pasal 9 ayat 1 huruf d Pergub No.53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Jo.
    . : NOVAN FATCHU ALAFIANTA, maka barang bukti tersebutdikembalikan kepada Terdakwa : NOVAN FATCHU ALAFIANTA;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka biaya perkaradibebankan kepada Terdakwa;Mengingat Pasal 9 ayat 1 huruf d Pergub No.53 Tahun 2020 tentang PenerapanProtokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Jo.Pasal 31 ayat 2 huruf a Perwali No.39 Tahun 2020 Kota Madiun tentang Penerapan Disiplindan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya
    Menyatakan Terdakwa NOVAN FATCHU ALAFIANTA telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalan melakukan tindak pidana Melanggar Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019:2.
    . : NOVAN FATCHU ALAFIANTA, dikembalikan kepadaTerdakwa : NOVAN FATCHU ALAFIANTA;4.
Register : 19-10-2020 — Putus : 19-10-2020 — Upload : 30-04-2024
Putusan PN MADIUN Nomor 513/Pid.C/2020/PN Mad
Tanggal 19 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ISAK TAUFIK ISMAIL, SH
Terdakwa:
NOVAN FATCHU ALAFIANTA
150
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa NOVAN FATCHU ALAFIANTA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka
    diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari; Menetapkan agar barang bukti berupa:
  • - 1 (satu) lembar KTP a.n. : NOVAN FATCHU ALAFIANTA, dikembalikan kepada Terdakwa : NOVAN FATCHU ALAFIANTA;

    4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 1.000,00 (seribu rupiah);

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    ISAK TAUFIK ISMAIL, SH
    Terdakwa:
    NOVAN FATCHU ALAFIANTA