Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-09-2023 — Putus : 21-11-2023 — Upload : 13-12-2023
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 886/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal 21 Nopember 2023 —
Terdakwa:
RAKASIWI RIO ALAVANZA bin alm M YUSLI
410
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa RAKASIWI RIO ALAVANZA bin alm M YUSLI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan Pertama PU;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (dua miliyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda

    Terdakwa:
    RAKASIWI RIO ALAVANZA bin alm M YUSLI