Ditemukan 1 data
Terdakwa:
RAKASIWI RIO ALAVANZA bin alm M YUSLI
41 — 0
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa RAKASIWI RIO ALAVANZA bin alm M YUSLI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan Pertama PU;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (dua miliyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda
Terdakwa:
RAKASIWI RIO ALAVANZA bin alm M YUSLI