Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-10-2019 — Putus : 24-10-2019 — Upload : 02-09-2022
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 393/Pdt.P/2019/PN Blb
Tanggal 24 Oktober 2019 — Pemohon:
ALAYETHA KUNCORO OEWEN
175
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari Alayetha Kuncoro Oewen menjadi Alayetha Aisha Oewen, sehingga lengkapnya nama Pemohon adalah Alayetha Aisha Oewen dan nama tersebut dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari;
3.
Memberikan ijin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bandung untuk membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran Nomor : 1516/ISTIMEWA/2010 dari nama Alayetha Kuncoro Oewen menjadi Alayetha Aisha Oewen ;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama anak Pemohon dalam Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bandung;
5.
Pemohon:
ALAYETHA KUNCORO OEWEN