Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-05-2023 — Putus : 19-05-2023 — Upload : 19-05-2023
Putusan PA KANGEAN Nomor 234/Pdt.G/2023/PA.Kgn
Tanggal 19 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
161
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;
    2. Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek;
    3. Menyatakan sah Pernikahan antara Pemohon (MOH.IQBAL BIN MULYADI) dengan Termohon (DEA ALBANIRA BINTI SANHAJI) yang dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2022, di Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur;
    Memberikan izin kepada Pemohon (MOH.IQBAL BIN MULYADI) untuk menjatuhkan talak satu raji kepada Termohon (DEA ALBANIRA BINTI SANHAJI) di hadapan sidang Pengadilan Agama Kangean;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.415.000,- (empat ratus lima belas ribu rupiah)