Ditemukan 1 data
16 — 1
M E N G A D I L I
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek;
- Menyatakan sah Pernikahan antara Pemohon (MOH.IQBAL BIN MULYADI) dengan Termohon (DEA ALBANIRA BINTI SANHAJI) yang dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2022, di Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur;
Memberikan izin kepada Pemohon (MOH.IQBAL BIN MULYADI) untuk menjatuhkan talak satu raji kepada Termohon (DEA ALBANIRA BINTI SANHAJI) di hadapan sidang Pengadilan Agama Kangean;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.415.000,- (empat ratus lima belas ribu rupiah)