Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-01-2021 — Putus : 10-05-2021 — Upload : 11-05-2021
Putusan PTUN KENDARI Nomor 3/G/2021/PTUN.KDI
Tanggal 10 Mei 2021 — Penggugat:
1.ALBARDIN
2.NUR SLAMET, S.Pd
Tergugat:
BUPATI MUNA
16377
  • Penggugat:
    1.ALBARDIN
    2.NUR SLAMET, S.Pd
    Tergugat:
    BUPATI MUNA
    Halhalyang dilarang sebagai anggota BPD selain telah dimuat dalam Pasal tersebut,lebih lanjut diatur secara rinci pada Pasal 19 ayat (2) Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa yangpada huruf f menyatakan bahwa Anggota BPD diberhentikan apabilamelanggar sumpah/anji jabatan dan kode etik BPD;b. bahwa perbuatan Penggugat Albardin melakukan penjualan atau penggelapandinamo listrik milik desa yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan PolsekBatukara telah
    menimbulkan keresahan di tengahtengah masyarakat desa.Atas perbuatannya tersebut menunjukkan bahwa Penggugat Albardin sebagaiKetua BPD merangkap Anggota BPD tidak dapat menjaga perbuatan dantingkah laku, sehingga yang bersangkutan dapat dikatakan telah melanggarKode Etik sebagai Anggota BPD;c. bahwa baik Penggugat Al Bardin maupun Penggugat Nur Slamet, S.Pd sebagaiAnggota BPD tidak menjaga ucapan dan lisannya karena yang bersangkutantelah menyebarkan informasi yang tidak benar, bermuatan penghinaan
    Albardin Jabatan Ketua, 2.Nama Nur Slamet, S.Pd. Jabatan Sekretaris tertanggal 2 November 2020 tidakbertentangan dengan Peraturan Perundang Undangan dan Asas Asas UmumPemerintahan Yang Baik, sehingga patut kiranya gugatan Para Penggugat haruslahditolak;Brrdasarkan jJawabanjawaban di atas, maka mohon kiranya Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara ini supaya menjatuhkan putusan sebagai berikut:DALAM EKSEPSI:1.
    Albardin Jabatan Ketua, 2.Nama Nur Slamet, S.Pd. Jabatan Sekretaris tertanggal 2 November 2020 adalahsah dan mengikat:3.
    KDI2.Bukti E.PII : Audio rekaman suara Alimura yang direkam oleh AlBardin tanggal 13 Desember 2020, format file M4A,durasi rekaman 18:57:Bahwa, Para Penggugat mengajukan 4 (empat) orang saksi, yaitu atas namaRusdin, S.Pd., Lans Mufti, La Ode Haji, dan Maat yang masingmasing telahmemberikan keterangan di bawah sumpah pada persidangan tanggal 5 April 2021yang selengkapnya dimuat dalam Berita Acara Persidangan, dan pada pokoknyamenerangkan halhal berikut ini:1. Saksi Rusdin, S,Pd.