Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-03-2023 — Putus : 24-03-2023 — Upload : 07-06-2023
Putusan PN RANAI Nomor 6/Pdt.P/2023/PN Ran
Tanggal 24 Maret 2023 — Pemohon:
IMAM DESMAWAN SAPUTRA
518
  • M E N E T A P K A N :

    Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    Menetapkan memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama Anak Pemohon dari nama Alchalifi Desmawan menjadi Muhammad Alkhalifi Desmawan, dan merubah tempat lahir Anak Pemohon tersebut dari Pasir Sakti menjadi Natuna, sebagaimana tertulis di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1807-LT-12082021-0028, tanggal 12 Agustus 2021, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Lampung Timur;
    Memerintahkan

    Pemohon, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah Penetapan tersebut diterima, untuk mengirimkan Salinan Penetapan tersebut ke Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Natuna untuk mencatatkan Perubahan Nama Anak Pemohon dari nama Alchalifi Desmawan menjadi Muhammad Alkhalifi Desmawan, dan merubah tempat lahir Anak Pemohon tersebut dari Pasir Sakti menjadi Natuna, pada Register yang disediakan untuk itu dan pada pinggir Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1807-LT-12082021-0028;