Ditemukan 1 data
15 — 1
di depan sidang Pengadilan Agama Purbalingga;
3. Menghukum kepada Pemohon dan Termohon untuk mentaati hasil kesepakatan dalam mediasi sebagai mana dalam kesepakatan perdamaian sebagian tuntutan tertanggal 2 November 2022 sebagai berikut :
3.1 Menghukum Pemohon untuk memberikan Mutah kepada Termohon sejumlah Rp. 8.000.000,00,- ( delapan juta rupiah );
3.2 Menghukum kepada Pemohon akan memberikan nafkah anak yang bernama Asyraaf Aldaiva
Satria Dharmojoyo ( 13 tahun ) dan Caressa Maheswari Dharmojoyo ( 8 tahun ) sebesar Rp. 3.000.000,00,- ( tiga juta rupiah ) per bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan, sampai anak dewasa atau berumur 21 tahun;
3.3 Menetapkan anak Pemohon dan Termohon yang bernama Asyraaf Aldaiva Satria Dharmojoyo ( 13 tahun ) dan Caressa Maheswari Dharmojoyo ( 8 tahun ), berada dalam asuhan Termohon sebagai ibu kandungnya dengan memberikan hak akses kepada Pemohon sebagai ayah kandungnya