Ditemukan 2 data
RIANA DEWI, SH
Terdakwa:
ALDANI PERMANA Bin ALDEFIN Alm
31 — 10
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa ALDANI PERMANA Bin ALDEFIN (Alm) terbukti bersalah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
tersebut dalam dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa ALDANI PERMANA Bin ALDEFIN (Alm) dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan penjara
- Menetapkan masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan
terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika yang diduga jenis sabu sabu dalam klip plastik warna bening dengan berat netto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram;
- 1 (satu) buah jaket warna hitam dilengan dengan list garis merah
(Dirampas untuk dimusnahkan)
4. Menetapkan supaya terdakwa ALDANI PERMANA Bin ALDEFINPenuntut Umum:
RIANA DEWI, SH
Terdakwa:
ALDANI PERMANA Bin ALDEFIN Alm
11 — 6
MENGADILI
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Aldani Permana bin Aldefin) terhadap Penggugat (Amelia Hartika Sari binti Ibrahim);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp495.000,00 ( empat ratus sembilan