Ditemukan 5 data
1.Muhammad Hidayaturrahman
2.Helda
27 — 3
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon tersebut;
- Menetapkan perubahan nama anak Para Pemohon yang semula bernama Muhammad Raihan Alden diubah menjadi Muhammad Nizam;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama anak Para Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah
1.Muhammad Hidayaturrahman
2.Helda
17 — 7
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon tersebut;
- Menetapkan perubahan nama anak Para Pemohon yang semula bernama Muhammad Raihan Alden diubah menjadi Muhammad Nizam;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama anak Para Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah
1.RUSDIANTO RAHARJO
2.SINTYA IRAWATTY
10 — 4
- Memberikan ijin kepada para pemohon untuk memperbaiki penulisan nama anak Para Pemohon di dalam kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6471-LU-26022019-0021 Tertanggal 26 Februari 2019 yaitu dari Muhammad Aldebaran Alden menjadi : Muhammad Aldebaran Raharjo ;
- Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama anak Para Pemohon tersebut pada Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Balikpapan untuk dilakukan pencatatan sesuai aturan
16 — 3
Soepardji) terhadap Penggugat (Yuli Wardhani binti Suwarsono S);
- Menetapkan anak bernama Hifza Alden Zahra Syaifullah, perempuan, Lahir pada 08 April 2016, berada di bawah Hadlanah Penggugat;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 416.000,00 (empat ratus enam belas ribu rupiah).
21 — 5
- Menetapkan anak bernama Kimmy Khairan (Kimmy), yang lahir pada tanggal 30 November 2010, Azra Syifa Aminta (Azra), yang lahir pada tanggal 15 Juni 2012 dan Alden Faqih Khairan (Alden), yang lahir pada tanggal 25 Agustus 2014 berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonpensi (Mawar Ratna Kusuma Dewi binti Djuhartono) dengan ketentuan Penggugat Rekonpensi harus memberikan akses kepada Tergugat Rekonpensi untuk bertemu dan