Ditemukan 1 data
SIE FANCY SOETJIPTO BIBIT, SE
26 — 3
Permohonan Pemohon ;
- Menyatakan dan menetapkan PEMOHON sebagai pihak yang memegang Hak Wali yang sah dengan segala akibat hukumnya bagi Anak-Anak PEMOHON dengan identitas, sebagai berikut :
- Aurelia Tjia Waskito, perempuan, lahir di Surabaya pada tanggal 15-10-2009 (lima belas Oktober dua ribu sembilan), sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 11199/2009 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya (usia 12 tahun); dan
- Aldenson
Akta Keterangan Hak Waris, tertanggal 12-10-2021 (dua belas Oktober dua ribu dua puluh satu), Nomor : 20/X/2021 yang dibuat dihadapan Ferry Gunawan, S.H., Notaris di Surabaya, yaitu berupa satu per enam (1/6) bagian milik Aurelia Tjia Waskito dan satu per enam (1/6) bagian milik Aldenson Tjia Waskito, atas :
- Sebidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang tertanam, berdiri dan berada di atasnya yang karena jenis dan ketentuannya menurut hukum dianggap sebagai benda