Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-05-2019 — Putus : 29-07-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan PN BATAM Nomor 364/Pid.Sus/2019/PN Btm
Tanggal 29 Juli 2019 — MH
Terdakwa:
ALDESGA DAVINO Bin AIDIL DANAS
3024
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Aldesga Davino Bin Aidil Danas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena Kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, mengalami luka berat dan Luka-luka sebagaimana dalam Dakwaan Pertama, Dakwaan Kedua dan Dakwaan Ketiga Penuntut Umum ;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama
    MH
    Terdakwa:
    ALDESGA DAVINO Bin AIDIL DANAS
    Nama lengkap : Aldesga Davino Bin Aidil Danas ;2. Tempat lahir : Padang ;3. Umur/Tanggal lahir : 32 tahun/31 Desember 1986 ;4. Jenis kelamin : Lakilaki ;5. Kebangsaan : Indonesia ;6. Tempat tinggal : Perumahan Buana Impian, Blok Hope C, No. 40,Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung KotaBatam ;7. Agama : Islam ;8. Pekerjaan : Swasta ;Terdakwa Aldesga Davino Bin Aidil Danas ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik, sejak tanggal 4 Maret 2019 sampai dengan tanggal 23 Maret 2019 ;2.
    Menyatakan Terdakwa ALDESGA DAVINO Bin AIDIL DANAS. terbuktibersalah melakukan tindak pidana Mengemudikan Kendaraan Bermotoryang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengankorban meninggal dunia, luka berat dan luka ringan serta kerusakanHalaman 1 dari 23 Putusan Nomor 364/Pid.Sus/2019/PN Btmkendaraan sebagaimana diatur dan diancam hukuman berdasarkanketentuan Kesatu : Pasal 310 Ayat (4) Undangundang Republik IndonesiaNomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
    Menjatunkan pidana terhadap Terdakwa ALDESGA DAVINO Bin AIDILDANAS dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan dikurangi selamaTerdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah Terdakwatetap ditahan ;3.Menyatakan Barang bukti berupa : 1 (satu) unit kendaraan mobil merk Honda BRV warna merah pekatmutiara dengan No. Polisi BP 1865 JJ; 1 (satu) lembar STNK Asli mobil merk Honda BRV No. Polisi BP 1865 JJberlaku S/d 17 Juni 2022 ; 1 (Satu) lembar SIM Gol A asli an.
    perkara pidana, mengemudikankendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, Perbuatan Terdakwalakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2019 sekira pukul 03.30 WIBbertempat di Jalan Umum Jendral Sudirman di Simpang Empat Trafick LightSimpang Kepri Mall Dekat Pos Polisi Lalu Lintas Kecamatan Batam Kota Kota Batam, saat itu Terdakwa ALDESGA DAVINO Bin AIDIL DANASmengendarai
    Menyatakan Terdakwa Aldesga Davino Bin Aidil Danas terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KarenaKelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkanorang lain meninggal dunia, mengalami luka berat dan Lukalukasebagaimana dalam Dakwaan Pertama, Dakwaan Kedua dan DakwaanKetiga Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidanapenjara selama 5 (lima) bulan ;3.