Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-10-2023 — Putus : 08-11-2023 — Upload : 08-11-2023
Putusan PA BATUSANGKAR Nomor 450/Pdt.G/2023/PA.Bsk
Tanggal 8 Nopember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
180
  • Pengadilan Agama Batusangkar;
  • Menghukum Pemohon membayar kepada Termohon sebelum ikrar talak diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama berupa nafkah selama masa iddah sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan mutah berupa uang sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
  • Menetapkan 4 (empat) orang anak Pemohon dengan Termohon yang masing-masingnya bernama: a) Alzikri Dika Pratama bin Oklandri, NIK 1304131606100002, laki-laki, lahir di Tanah Datar tanggal 16 Juli 2010; b) Aldifwa
    NIK 1304136901170001, perempuan, lahir di Tanah Datar tanggal 29 Januari 2017; dan d) Aqila Nazla Meica binti Oklandri, NIK 1304134201200001, perempuan, lahir di Tanah Datar tanggal 2 Januari 2020, berada di bawah hadanah Termohon, dengan ketentuan Termohon mesti memberi akses kepada Pemohon sebagai ayah kandungnya untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada anak tersebut;
  • Menghukum Pemohon membayar kepada Termohon nafkah 3 (tiga) orang anak Pemohon dengan Termohon yang bernama a) Aldifwa