Ditemukan 2 data
JUNIARTI, SH
Terdakwa:
ONYEKACHI JAMES ALADUM ALIAS MAS JEM BIN ANUSIONWU CYPRIAN ALDUM
153 — 42
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Onyekachi James Aladum alias Mas Jem bin Anusionwu Cyprian Aldum tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyuruh Melakukan Penipuan sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama
Penuntut Umum:
JUNIARTI, SH
Terdakwa:
ONYEKACHI JAMES ALADUM ALIAS MAS JEM BIN ANUSIONWU CYPRIAN ALDUM
42 — 8
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Sulaiman bin Aldum) terhadap Penggugat (Jaihani binti Supardi);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 541000,- ( lima ratus empat puluh satu ribu rupiah);